Ferdy Sambo bikin hakim heran karena mantan Kadiv Propam Polri itu tak mengajak istrinya, Putri Candrawathi, melakukan visum usai mendengar cerita adanya pelecehan oleh Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Padahal, menurut hakim, Sambo merupakan polisi berpengalaman.
Pada persidangan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (10/1/2023), hakim awalnya bertanya tentang kapan Putri bercerita tentang pelecehan itu.
"Kapan istri Saudara menceritakan tentang pelecehan seksual itu?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat tiba (di Jakarta, 7 Juli 2022), istri saya menghampiri saya di ruang kerja menyampaikan 'saya sudah tiba'. Saya sampaikan 'kamu mau cerita apa?'. (Putri bilang) 'Saya makan dulu, nanti kita bicara di lantai 3'. Kemudian saya naik ke lantai 3, istri saya makan. Selesai makan, istri saya naik ke ruang lantai 3. Kemudian menceritakan kejadian di Magelang yang bukan pelecehan, tapi lebih fatal dari itu, Yang Mulia," ujar Sambo.
Sambo mengatakan dia marah setelah mendengar cerita itu. Dia mengaku tak menyangka hal itu terjadi pada istrinya.
"Kemudian saya emosi, saya marah, kemudian saya tidak perkirakan bahwa ini akan terjadi sefatal itu. Kalau saya diceritakan semalam, pasti saya akan jemput semalam, Yang Mulia," ujarnya.
Hakim kemudian melanjutkan bertanya soal rekam jejak Sambo di kepolisian. Sambo mengatakan salah satu jabatan yang pernah didudukinya adalah Wadirkrimum di Polda Metro Jaya.
"Wakil direktur, artinya pengalaman Saudara sebagai reserse kriminal umum sudah mumpuni?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," ucap Sambo.
"Saat Saudara mendapatkan cerita dari istri Saudara tentang ada pelecehan bahkan lebih daripada pelecehan seksual itu sendiri. Apa Saudara tidak bertanya atau paling tidak menyarankan ayo kita visum lebih dulu atau paling tidak selaku suami ayo ke dokter dulu periksa barangkali ada sangkutannya, ada mohon maaf, PMS, atau yang lain-lain. Kenapa Saudara tidak lakukan itu dulu?
"Itulah yang saya sesali, Yang Mulia, saya tidak berpikir logis pada saat itu. Setelah mendengar pukulan berat yang diderita istri saya, saya mohon maaf karena ini harus menjadi panjang seperti ini, Yang Mulia," ucapnya.
Adapun peran visum adalah sebagai upaya pembuktian yang biasanya barang-barang bukti akan diperlihatkan di sidang peradilan untuk memperjelas masalah. Semua hal yang terdapat pada tubuh manusia (benda bukti) harus direkam atau diabadikan oleh seorang ahli di bidang tersebut yakni dokter dan dituangkan ke dalam sebuah visum berfungsi sebagai pengganti barang bukti. Diketahui visum biasanya dijadikan salah satu bukti dalam kasus pelecehan seksual.
Baca halaman selanjutnya, hakim mempertanyakan mengapa Sambo percaya cerita Putri saat tidak ada saksi pelecehan seksual.
Tak Ada Saksi Pelecehan
Majelis hakim mengaku bingung terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menyebut tak ada saksi yang melihat peristiwa tersebut.
Hal tersebut disampaikan hakim saat Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023). Hakim awalnya bertanya awal mula Sambo menjelaskan bagaimana dia mengajak Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer untuk mem-backup dirinya saat menegur Yosua.
"Akhirnya, saya minta dia (Ricky Rizal) untuk backup saya ketika akan konfirmasi ke Yos terkait peristiwa itu. Saya sampaikan juga, kalau nanti dia melawan, kamu siap nembak nggak? Ricky bilang tidak siap. Saya waktu itu kecewa. Saya juga bingung siapa yang bisa backup saya konfirmasi ke Yos," kata Sambo di ruang sidang, Selasa (10/1/2023).
Setelah itu, hakim lanjut bertanya dan mengaku bingung akan dugaan adanya pelecehan seksual tersebut. Hakim bingung lantaran tak ada saksi lain yang menyaksikan hal tersebut.
"Saya pertanyakan kembali, sesuai fakta persidangan yang ada, yang disampaikan tadi Saudara mengatakan pelecehan seksual atau lebih. Dari saksi atau terdakwa, mulai Ricky Rizal hingga Kuat Ma'ruf, mereka tidak mengetahui peristiwa itu. Kemudian yang di persidangan soal peristiwa pelecehan atau yang tadi kata Saudara lebih, itu hanya diterangkan oleh istri Saudara dan Saudara. Sehingga sampai hari ini kami bingung dan di beberapa keterangan saksi mengatakan, Saudara mengatakan itu hanya ilusi peristiwa di Magelang? Bisa diterangkan?" tanya hakim Wahyu Imam Santoso.
Sambo mengaku percaya pada keterangan istrinya soal pelecehan seksual. Sebab, lanjut Sambo, tak ada gunanya jika istrinya berbohong. Hakim pun bertanya soal ilusi peristiwa Magelang.
"Terkait penjelasan istri saya di lantai 3 itu, itu saya yakini kebenarannya. Karena istri saya tidak mungkin bohong terkait peristiwa seperti itu. Apa gunanya buat dia?" kata Sambo.
"Terkait keterangan ilusi yang dijelaskan saksi Putut, itu saya sampaikan itu nggak usah dijelaskan. Karena untuk meluruskan cerita saya yang tidak benar," imbuh Sambo.
Dakwaan Ferdy Sambo
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.