Sidang tuntutan mantan anak buah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat digelar pekan depan. Sidang tuntutan digelar setelah Ricky selesai diperiksa sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum mulanya memohon kepada majelis hakim agar diberi waktu 2 pekan untuk menyusun berkas tuntutan terhadap Ricky. Jaksa menyebutkan pihaknya membutuhkan waktu yang banyak.
"Selanjutnya, jaksa penuntut umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
"Kami mohon waktu karena ini melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu, kami mohon waktu paling tidak 2 minggu," jawab jaksa.
Hakim menolak permohonan tersebut dan tetap memutuskan sidang tuntutan digelar pekan depan. Hakim menyebut pihaknya dibatasi waktu.
"Tidak bisa jaksa penuntut umum. Kami dibatasi waktu. Jadi 1 minggu waktunya," kata hakim Wahyu.
Jaksa kembali memohon pertimbangan hakim terkait waktu sidang tuntutan itu. Hakim lagi-lagi menegaskan hanya memberi 1 pekan.
"Kami mohon pertimbangan majelis hakim apabila dalam waktu 1 minggu," kata jaksa.
"Kita sudah berikan pertimbangan, jadi kita itu kan 1 minggu jaksa penuntut umum," jawab hakim Wahyu.
Dalam perkara ini, Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam perkara ini, Ricky Rizal dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/haf)