Ricky Ngaku Dengar Sambo Teriak 'Jongkok', tapi Tak Lihat Saat Tembak Yosua

Ricky Ngaku Dengar Sambo Teriak 'Jongkok', tapi Tak Lihat Saat Tembak Yosua

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 09 Jan 2023 14:01 WIB
Ricky Rizal membawa saksi meringankan di kasus pembunuhan Brigadir J. Saksi tersebut adalah ahli Psikologi Forensik UI , Nathanael Sumampouw.
Bripka Ricky (tengah) (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bripka Ricky Rizal mengaku tidak melihat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menembak Brigadir N Yosua Hutabarat. Namun dia mengaku mendengar Sambo berteriak 'jongkok'.

Hal itu disampaikan Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa awalnya bertanya kepada Ricky soal dugaan Sambo telah membawa senjata saat masuk ke rumah dinas Duren Tiga.

"Kamu lihat nggak FS pegang senjata?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menembak dinding pakai senjata, Pak," jawab Ricky.

"Nggak, memegang senjata saat masuk sebelum menembak?" timpal jaksa.

ADVERTISEMENT

"Tidak melihat, Pak," ujar Ricky.

Jaksa menilai keterangan Ricky janggal. Jaksa menilai Ricky harusnya bisa melihat tiap peristiwa di lokasi dengan jelas.

Ricky lalu menjelaskan dia hanya mendengar teriakan jongkok yang dilontarkan oleh Ferdy Sambo.

"Kan cuma 2 meter jaraknya, kalau polisi naruh (senjata) di sini (samping pinggang) kelihatan lah jendul-jendul, taruh handphone aja kelihatan kok," jelas jaksa.

"Izin, Pak, saya masuk itu bukan terus saya berdiri lama terus saya perhatikan itu nggak. Saya jalan dari dapur, jalan. Begitu sampai, satu dua detik terjadi penembakan, bukan saya sampai terus saya lihat-lihat," jelas Ricky.

"Jadi kamu tidak mendengar atau menyaksikan bahwa FS itu berteriak jongkok atau apa?" tanya jaksa.

"Jongkok, saya sampaikan saya mendengar," jawab Ricky.

Dakwaan ke Ricky Rizal

Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Dalam perkara ini Ricky Rizal dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Ricky Tanya ke Hakim: Mohon Izin yang Mulia, Saya Bersalah Atas Apa?':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads