Ahli Hukum Sebut Kewenangan Penyidikan OJK Berlebihan: Bebani Negara

Ahli Hukum Sebut Kewenangan Penyidikan OJK Berlebihan: Bebani Negara

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 07 Jan 2023 07:42 WIB
Abdul Fickar Hadjar
Foto Abdul Fickar H: (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait pemberian kewenangan absolut penyidikan kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK) dinilai tidak diperlukan. Kewenangan penyidikan itu dinilai membebankan negara.

"Kalau sekarang ada UU PPSK, sebenarnya menurut saya di departemen keuangan udah banyak penyidik, ada penyidik pajak, ada penyidik asuransi. Saya kira udah nggak perlu nambah penyidik lagi gitu lho, kebanyakan," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Menurut Fickar, untuk melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana sektor jasa keuangan itu tidak perlu memberikan kewenangan penyidikan baru. Sebab, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah banyak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena PPNS yang di kemenkeu itu yang menanganai sektor keuangan itu udah ada penyidiknya masing-masing, ada bea cukai, ada pajak, ada urusan apa semua ada penyidiknya, sekarang kalau menurut saya membebankan biaya negara, kan penyidik ada tunjangan sendiri tuh, jadi PNS yang punya jabatan penyidik PPNS itu ada tunjangan sendiri," katanya.

"Karena itu menurut saya dari segi keuangan dia membebani keuangan negara, dari segi pekerjaan sebenarnya udah ada penyidik di bidang keuangan, tinggal menurut saya pendidikannya aja, pengetahuannya aja yang diperdalam, jadi ini (penyidik) sudah banyak," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Fickar menilai memberikan kewenangan absolut atas penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan kepada OJK itu berlebihan.

"Ini menurut saya berlebihan gitu, karena kan OJK membawahi bidang perbankan, asuransi, dan lain-lain itu semuanya sebenarnya udah ada penyidiknya di Kemenkeu, menurut saya sih jangan banyakin penyidik gitu kan," ucapnya.

Fickar menilai tidak perlu ada penyidik khusus di OJK. Dia mengatakan penyidik dari Polri dan PPNS sudah cukup

"Secara umum udah ada penyidik kepolisian, jadi jangan lagi tambah beban negara, karena tindak pidana mengenai keuangan bisa dibagi berbagai sektor, mungkin kalau pajak harus ada sendiri, nah ini kalau OJK ini kan umum, sudah ada itu kan," ucapnya.

Dia pun mempertanyakan urgensi penyidik OJK.

"Buat apa OJK ada penyidik baru gitu? Tinggal tarik aja dari penyidik sektoral kalau emang ada kasus, maka OJK tinggal tarik aja dari sektor keuangan masing-masing yang sudah ada penyidiknya," imbuhnya.

Dia pun menjelaskan dalam KUHAP itu penyidik secara umum ada penyidik polisi dan PNS. Jika ada keraguan dalam pemeriksaan karena penyidiknya kurang mengetahui hal terkait keuangan maka tinggal didukung dengan keterangan ahli.

"Sebenarnya yang mesti diperkuat dan diperbanyak itu ahlinya," kata Fickar.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU tersebut memperluas definisi Penyidik yang terdiri tidak hanya Penyidik Polri dan Penyidik PPNS namun juga mengadopsi Penyidik Pegawai Tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai Penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi usaha di sektor jasa keuangan harus diberikan kewenangan dan kompetensi yang memadai.

"Itu sebabnya harus memiliki para penyidik yang profesional dan berintegritas, yang direkrut dan dilatih khusus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (5/1/2022).

Halaman 3 dari 2
(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads