BEM PTNU Kritik Keras Kewenangan Penyidikan Tunggal di UU PPSK

ADVERTISEMENT

BEM PTNU Kritik Keras Kewenangan Penyidikan Tunggal di UU PPSK

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 17:46 WIB
Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara Wahyu Al-Fajri.
Foto Wahyu Al Fajri: dok. istimewa
Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) mengkritik pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan itu termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Dalam melakukan proses hukum dengan kewenangan yang absolut semacam itu akan sangat berbahaya untuk ke depannya. Seperti pepatahnya Lord Acton yang sering kita dengar, 'Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely'," kata Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara , Wahyu Al Fajri, kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

"Bahwa memang kewenangan atau kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut juga," sambung Wahyu.

Dia menilai kewenangan besar pada OJK untuk melakukan proses hukum seperti aparat penegak hukum mengkhawatirkan. Wahyu menyebut jika UU PPSK diundangkan dengan tetap memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK, artinya negara berpotensi menciptakan lumbung korupsi baru.

"Dan ini mengingatkan kita pada kekhawatiran yang akan terjadi jika OJK diberikan kewenangan yang begitu besar. Sebab penyalahgunaan kewenangan serta sikap profesionlitas, integritas OJK sendiri akan diragukan. Dan bisa jadi, OJK sendiri akan berpotensi menjadi lumbung korupsi yang baru," ucap Wahyu.

Wahyu berpendapat pemberian kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan pada OJK, tak akan menyelesaikan masalah. Justru sebaliknya, dikhawtirkan menimbulkan masalah karena kewenangan absolutnya.

"Selain itu, Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan, justru akan memperpanjang masalah dikarenakan tidak adanya check and balance," tutur Wahyu.

Menurut Wahyu, tetap harus ada kolaborasi kelembagaan dalam mengusut tindak kejahatan di bidang sektor jasa keuangan. Kolaborasi antarlembaga, tambah Wahyu, merupakan cara kerja negara demokrasi.

"Sebab dalam mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan, harus dilakukan kolaborasi kelembagaan, dan begitu sebetulnya cara kerja lembaga dalam sistem demokrasi. Bahwa tidak ada celah sedikitpun bagi lembaga yang akan menjadi public hero, termasuk OJK dalam hal kewenangan tindak pidana semacam ini," ungkap Wahyu.

"Sejauh yang kita ketahui, OJK bersama Polri sudah sangat profesional menyelsaikan banyak kasus tindak pidana sektor jasa keuangan. Kenapa tidak semakin diperbaiki sistemnya dan jauh lebih efektif ke depannnya, bukan malah diberikan kewenangan seperti ini," pungkas Wahyu.

(aud/fjp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT