Viral 'Bocorkan Vonis Sambo', KY Tak Ingin Penelusurannya Ganggu Hakim

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 07 Jan 2023 07:56 WIB
Gedung Komisi Yudisial (detikcom/Ari Saputra).
Jakarta -

Viral di media sosial potongan video menampilkan pria yang dinarasikan sebagai ketua majelis hakim sidang Ferdy Sambo membocorkan vonis untuk Sambo. Komisi Yudisial (KY) menyebut perlu waktu untuk menelusuri kebenaran video tersebut.

"Penelusuran KY sedang berjalan. Video ini kan berupa cuplikan. Lalu diunggah oleh akun pseudonim, dan diposting media sosial Tiktok. Tentu ada aspek teknikalitas dari penelusuran yang memerlukan waktu," kata juru bicara (Jubir) KY, Miko Ginting, Jumat (6/1/2022).

Miko tak memastikan kapan penelusuran akan selesai. Dia menduga bahan penelusuran pasti rumit.

"Nggak bisa dipastikan waktu definitifnya. Penelusuran dengan bahan dasar digital evidence yang di-upload di media sosial pasti kompleks," katanya.

KY pun menyebut ada kemungkinan untuk memanggil Hakim Wahyu yang disebut dalam video tersebut. Namun, KY tak ingin mengganggu proses persidangan dan kemandirian hakim.

"Terbuka kemungkinan untuk itu, tetapi lebih tepatnya saat ini bukan dalam konteks pemanggilan, melainkan minta keterangan dan informasi untuk melengkapi penelusuran KY. Dalam rangka itu, KY juga mesti sebisa mungkin tidak mengganggu kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara," katanya.

Penjelasan Hakim Wahyu ke PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah melakukan klarifikasi ke Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso terkait video viral yang disertai narasi bocorkan vonis Ferdy Sambo. Wahyu merupakan Ketua Majelis Hakim yang mengadili Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Bahwa video hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.

Dia mengatakan Djumyanto mengaku hanya menjelaskan secara normatif hukuman dalam kasus pembunuhan berencana. Sebagai informasi, Sambo dkk didakwa dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara," ujarnya.

Dia juga menyebut narasi dalam video viral itu sangat menyesatkan. Alasannya, proses persidangan saat ini masih di tahan pemeriksaan sehingga belum ada tuntutan apalagi vonis.

Simak Video: Masuk Babak Pemeriksaan Terdakwa, Kapan Prediksi Sidang Sambo Berakhir?






(aik/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork