Mantan Suami Korban D Jadi Tersangka
Polisi menangkap pelaku pelemparan molotov terhadap dua pejalan kaki, yang salah satunya tewas, di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku berinisial MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wibowo mengatakan pelaku sudah mengakui perbuatannya yakni melempar bensin dan membakar kedua korban S (39) dan D (38).
"Dia (pelaku) sudah mengakui (perbuatan)," ujarnya.
![]() |
Ia menambahkan pelaku ditangkap saat berada di rumah saudaranya yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara. Tak ada perlawanan saat pelaku ditangkap.
"Nggak ada (perlawanan), pelaku kebetulan lagi ada di salah satu rumah saudaranya, kita tangkap nggak ada perlawanan," kata dia.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Penjaringan untuk penyelidikan lebih dalam terkait kasus pembakaran tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi.
"Plastik bekas minyak yang dilempar itu ya, yang digunakan yang dilempar itu. Berikut dengan pakaian yang digunakan pelaku maupun korban saat kejadian," tuturnya.
(mea/mea)