Polisi menangkap pria berinisial MR (45) yang membakar pria dan wanita di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Polisi sempat menampilkan sosok MR.
MR tampak diborgol kedua tangannya dan dikawal sejumlah anggota kepolisian. Momen itu terjadi saat pelaku dibawa ke Polsek Penjaringan setelah ditangkap pada hari ini, Jumat (6/1/2023).
MR membakar mantan istrinya berinisial D (39) yang sedang berjalan dengan teman pria berinisial S (40). Peristiwa itu terjadi di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakut, pada Rabu (4/1) malam.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan MR cemburu lantaran mantan istrinya berjalan dengan korban S. MR dan D sebelumnya terjalin pernikahan siri.
"Sementara masih dalam pendalaman, namun demikian diduga karena cemburu mengingat antara pelaku dan korban D ini ada hubungan nikah siri," kata Wibowo saat dihubungi Jumat (6/1/2023).
Saat melihat kedua korban jalan bersama, emosi pelaku MR pun lantas tersulut dan melemparkan bensin ke arah mereka lalu membakarnya. Akibat aksinya tersebut, korban S meninggal dunia usai menceburkan dirinya ke Kali Fajar Angke, sementara mantan istrinya D selamat dengan luka bakar di tangan kirinya.
"Jadi begitu melihat si korban jalan dengan almarhum mungkin emosi, cemburu sehingga dibakar," ujarnya.
MR telah ditetapkan sebagai tersangka. MR ditangkap tanpa perlawanan dari rumah saudaranya. Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi.
"Plastik bekas minyak yang dilempar itu ya, yang digunakan yang dilempar itu. Berikut dengan pakaian yang digunakan pelaku maupun korban saat kejadian," tuturnya.
Simak video 'Pelaku Pembakaran Pejalan Kaki Diciduk, Ternyata Mantan Suami Korban':
Simak pengakuan pelaku pembakar di halaman selanjutnya.