Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Mahendra Dito S atau Dito Mahendra untuk kooperatif hadir sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dito dilaporkan mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
KPK menyebut penyidik telah mendatangi kediaman Dito sesuai dengan data kependudukannya. Namun Dito tak ditemukan.
"Oleh karena itu, tentu pada kesempatan ini kami juga mengingatkan kepada Saudara saksi agar kooperatif hadir, atau pun setidaknya konfirmasi kepada KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Ali menyebut keterangan Dito dibutuhkan oleh penyidik KPK dalam mengungkap kasus TPPU Nurhadi. "Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan tersangka Nurhadi terkait dengan TPPU," jelas Ali.
Berkaca dari saksi yang dijemput paksa oleh KPK di kasus AKBP Bambang, kata Ali, KPK sebetulnya bisa menjemput paksa Dito. Hanya, Ali masih menyebut penyidik KPK berharap ada respons dari Dito terkait permintaan keterangannya ini.
"Kami sih masih berharap Yang bersangkutan kooperatif mengkonfirmasi kepada KPK terkait keberadaannya, dan kapan bisa dilakukan pemeriksaan," tutup Ali.
Sebelumnya, KPK mengungkap tengah mencari keberadaan Mahendra Dito S. Sebab, keterangan Dito Mahendra dibutuhkan dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
KPK sendiri telah melayangkan panggilan ketiga terhadap Dito Mahendra pada Kamis (5/1) ini. Tapi Dito masih belum memenuhi panggilan.
Sebelumnya penyidik KPK memanggil Dito Mahendra pada 8 November 2022 dan 21 Desember 2022. Dito tak hadir.
Simak video 'Lika-liku Kasus Korupsi di Papua Hingga Penyuap Lukas Enembe Ditahan KPK':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(mha/aud)