Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mahendra Dito S sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka. Ini merupakan panggilan ketiga untuk Dito Mahendra.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta, atas nama Mahendra Dito S selaku Wiraswasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Ali belum menjelaskan alasan Dito dipanggil lagi. Dia juga tidak menjelaskan apa kaitan Dito dengan Nurhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan panggilan yang ketiga kali bagi Dito. Dito mangkir dari panggilan KPK pada 8 November 2022 dan 21 Desember 2022.
Dito sendiri dikenal sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menjerat artis Nikita Mirzani sebagai tersangka. Nikita kemudian divonis bebas usai Dito tak pernah hadir dalam persidangan.
Kasus Nurhadi
Nurhadi sebelumnya divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Simak juga 'Dito Mahendra Absen, Nikita Mirzani: Dilema Mau ke KPK atau Sidang?':