Polda Banten menindaklanjuti aduan RZ (21), pria yang diviralkan selingkuh dengan mertuanya. RZ pun diperiksa polisi.
"Benar bahwa pada hari ini, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, RZ datang ke penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/1).
Shinto mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali fakta hukum berkaitan dengan aduan RZ soal dugaan tindak pidana ITE oleh istrinya.
"Penyidik menindaklanjuti pengaduan RZ dengan melakukan permintaan keterangan terhadap RZ, termasuk menggali fakta-fakta hukum yang mendukung atau inline dengan pengaduan RZ atas dugaan tindak pidana ITE," kata Shinto.
RZ diperiksa selama 6 jam di Polda Banten. Pemeriksaan berakhir pada pukul 19.00 WIB.
Lebih lanjut Shinto mengatakan permintaan keterangan terhadap RZ ini merupakan langkah awal penyelidikan. Pihaknya akan mendalami aduan RZ ini sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.
"Tindak lanjut oleh Polda Banten ini masih merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan, tentu saja akan dilakukan langkah-langkah lainnya sesuai surat edaran Kapolri tahun 2021," ujarnya.
Polda Banten akan melakukan upaya persuasif dalam menangani aduan RZ ini.
"Dalam pelayanan pengaduan dugaan tindak pidana ITE, memang didahulukan langkah-langkah persuasif dengan melibatkan para pihak," cetusnya.
Shinto mengimbau pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif.
"Penyidik mengimbau agar para pihak kooperatif untuk dapat dilakukan langkah persuasif oleh penyidik dan menghindari ketegangan diksi di ruang publik," tuturnya.
Pria Viral Selingkuh dengan Mertua Lapor Polisi
Polda Banten memberikan penjelasan bahwa laporan RZ (21), pria yang diviralkan berselingkuh dengan mertua, tidak ditolak. Namun pelaporan RZ dinyatakan tidak cukup bukti sehingga yang bersangkutan disarankan untuk membuat aduan secara tertulis. Polda Banten telah diterima dan akan menindaklanjuti aduan RZ.
"Pengaduan tertulisnya diterima penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten," ujar Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, kepada detikcom, Rabu (4/1/2023).
Shinto menjelaskan, RZ datang ke SPKT Polda Banten pada Kamis (29/12) untuk berkonsultasi membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana ITE. Namun laporannya tersebut tidak cukup bukti.
Lihat juga video 'Usai Viral Disebut Selingkuhi Istri TNI, Aipda AL Dipecat Polri:
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mea/jbr)