Pria asal Kota Serang berinisial RZ, yang diviralkan selingkuh dengan mertua, mengadu ke Polda Banten. Dia hendak melaporkan istrinya, NR, dengan dugaan tindak pidana ITE, namun laporan itu ditolak.
"Dari hasil gelar sesuai SOP, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
RZ datang ke SPKT Polda Banten pada Kamis (29/12/2022). Dia disebut berkonsultasi sebelum membuat laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelapor dengan kuasa hukumnya juga sempat bertemu dan berdiskusi dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus. Mereka kemudian memberikan dokumen pengaduan.
Shinto menyebut pengaduan mengenai pencemaran nama baik harus dilakukan dengan kajian komprehensif. Setelah melakukan kajian itu, polisi menyatakan aduan RZ tidak dapat ditindaklanjuti.
Simak juga 'Usai Viral Disebut Selingkuhi Istri TNI, Aipda AL Dipecat Polri':