Polda Banten Periksa Pria yang Diviralkan Selingkuh dengan Mertua

Polda Banten Periksa Pria yang Diviralkan Selingkuh dengan Mertua

Mei Amelia Rahmat - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 21:43 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (Foto: dok. Polda Banten)
Jakarta -

Polda Banten menindaklanjuti aduan RZ (21), pria yang diviralkan selingkuh dengan mertuanya. RZ pun diperiksa polisi.

"Benar bahwa pada hari ini, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, RZ datang ke penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/1).

Shinto mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali fakta hukum berkaitan dengan aduan RZ soal dugaan tindak pidana ITE oleh istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik menindaklanjuti pengaduan RZ dengan melakukan permintaan keterangan terhadap RZ, termasuk menggali fakta-fakta hukum yang mendukung atau inline dengan pengaduan RZ atas dugaan tindak pidana ITE," kata Shinto.

RZ diperiksa selama 6 jam di Polda Banten. Pemeriksaan berakhir pada pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Shinto mengatakan permintaan keterangan terhadap RZ ini merupakan langkah awal penyelidikan. Pihaknya akan mendalami aduan RZ ini sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.

"Tindak lanjut oleh Polda Banten ini masih merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan, tentu saja akan dilakukan langkah-langkah lainnya sesuai surat edaran Kapolri tahun 2021," ujarnya.

Polda Banten akan melakukan upaya persuasif dalam menangani aduan RZ ini.

"Dalam pelayanan pengaduan dugaan tindak pidana ITE, memang didahulukan langkah-langkah persuasif dengan melibatkan para pihak," cetusnya.

Shinto mengimbau pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif.

"Penyidik mengimbau agar para pihak kooperatif untuk dapat dilakukan langkah persuasif oleh penyidik dan menghindari ketegangan diksi di ruang publik," tuturnya.

Pria Viral Selingkuh dengan Mertua Lapor Polisi

Polda Banten memberikan penjelasan bahwa laporan RZ (21), pria yang diviralkan berselingkuh dengan mertua, tidak ditolak. Namun pelaporan RZ dinyatakan tidak cukup bukti sehingga yang bersangkutan disarankan untuk membuat aduan secara tertulis. Polda Banten telah diterima dan akan menindaklanjuti aduan RZ.

"Pengaduan tertulisnya diterima penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten," ujar Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, kepada detikcom, Rabu (4/1/2023).

Shinto menjelaskan, RZ datang ke SPKT Polda Banten pada Kamis (29/12) untuk berkonsultasi membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana ITE. Namun laporannya tersebut tidak cukup bukti.

Lihat juga video 'Usai Viral Disebut Selingkuhi Istri TNI, Aipda AL Dipecat Polri:

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," jelas Shinto.

RZ kemudian disarankan untuk membuat pengaduan pada lembar pengaduan. Pengaduan tersebut diterima Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten dan akan ditindaklanjuti.

Shinto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan RZ itu dengan mengedepankan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.

"Sesuai surat edaran Kapolri pada Februari 2021, tindak lanjut yang dimaksud akan diutamakan secara preventif dan persuasif juga edukatif, misalnya dengan peneguran pada konten yang ada," katanya.

Selanjutnya, penyidik nantinya akan melakukan gelar perkara kolegial dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.

"Lalu untuk tindak lanjut berikutnya adalah dengan gelar perkara secara kolegial, itu pun melihat kembali pada fakta-fakta hukum apa yang sudah ada di dalam pengaduan yang bersangkutan," bebernya.

Halaman 2 dari 2
(mea/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads