Ketua RW di Jakbar Kena Sanksi Usai Pungli Warga, Istri Dicopot dari PKK

Ketua RW di Jakbar Kena Sanksi Usai Pungli Warga, Istri Dicopot dari PKK

Antara News - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 20:00 WIB
Pemkot Jakbar memberikan sanksi kepada ketua RW 10 terkait pungli terhadap warga yang hendak membuat akta. Istri RW tersebut juga dicopot dari anggota PKK. (ANTARA / Walda)
Plh Lurah Duri Kepa Abdul Rosyid (paling kiri) menyampaikan sanksi untuk ketua RW 10 terkait pungli terhadap warga. Istri RW tersebut juga dicopot dari anggota PKK. (ANTARA/Walda)
Jakarta -

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada ketua RW 10 terkait pungutan liar (pungli) terhadap warga yang hendak membuat akta. Istri ketua RW 10 juga ikut diberhentikan dari keanggotaan pengurus Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) karena terlibat praktik pungli.

"Dengan tindakan seperti itu karena dia pengurus PKK sudah kita berhentikan mulai 2 Januari kemarin dan RW-nya kita berikan sanksi teguran tertulis," kata Pelaksana Harian (Plh) Lurah Duri Kepa, Abdul Rosyid, seperti dilansir Antara, Kamis (5/1/2023).

Rosyid mengatakan praktik pungli tersebut terjadi sekitar 2018. Pungli terjadi saat pasangan suami istri (pasutri) ingin membuat kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasutri ini lalu ditawari jalan pintas melalui seorang warga berinisial T untuk mengurus tiga kartu tersebut, namun dengan membayar uang sebesar Rp 2,5 juta.

Korban akhirnya menyanggupi membayar Rp 1,5 juta dan diberikan kepada T secara bertahap. Uang tersebut pun diberikan kepada istri RW berinisial D sebesar Rp 1 juta dan sisanya dipegang T.

ADVERTISEMENT

Selang satu bulan kemudian, korban mendapatkan KK dan KTP namun tidak dengan Akta Lahir. Karena kecewa, korban langsung mengambil berkas dan mengurus Akte Lahir sendiri ke kelurahan pada 2022.

Setelah informasi terjadinya pungli, pihak kelurahan lalu memanggil seluruh pihak yang terlibat. Kelurahan juga memberikan teguran.

Abdul Rosyid mengimbau seluruh warga untuk melakukan pengurusan administrasi secara mandiri ke kantor kelurahan. Pengurusan administrasi juga bisa dilakukan melalui aplikasi Alpukat Betawi terkait pembuatan identitas kependudukan.

Kelurahan Duri Kepa juga menggelar sosialisasi antipungli kepada seluruh pengurus RW di wilayahnya yang dihadiri jajaran Pemkot Jakbar hingga kepolisian.

Lihat juga video 'Dugaan Pungli di Pasar Mataram, Kantor Disdag Digeledah Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Kita undang peserta dari RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan PKK dalam sosialisasi ini," kata dia.

Dalam sosialisasi ini, dia mengimbau warga untuk melapor ke pihak terkait jika menemukan praktek pungli di wilayah Jakarta Barat.

Sebelumnya, pihak korban melaporkan peristiwa ini kepada kanal pengaduan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ima Mahdiah setelah mengetahui pengurusan dokumen di kelurahan tidak dipungut biaya.

Ima Mahdiah pun merespons pengaduan tersebut melalui akun Instagram miliknya. "Menindaklanjuti laporan warga. Bapak Hendra 3 tahun lalu bayar Rp 2,5 juta ke oknum untuk pengurusan akta kelahiran dan tidak jadi-jadi, akhirnya beliau lapor ke nomor pengaduan saya," kata Ima melalui Instagram pribadinya, @ima.mahdiah, Selasa (27/12/2022).

Halaman 2 dari 2
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads