Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pengurus RW terhadap warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan keluarganya mencuat ke publik. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan bakal menindak tegas pegawainya jika terlibat dalam aksi pungli tersebut.
"Bisa (dipecat), kalau terbukti petugas yang melakukan pungli akan dikenakan sanksi tegas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Budi menyampaikan pihaknya memberlakukan sanksi tegas untuk pegawai yang melanggar aturan. Karena itu, sejauh ini dirinya belum menerima laporan soal pungli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya PJLP atau operator akan kami pecat langsung, kalau PNS akan dikenakan hukuman sanksi berat. Karenanya pegawai kami sudah tidak ada yang berani. Namun biasanya oknum RT dan RW yang masih melakukan seperti itu," ucapnya.
Dia juga menekankan layanan pengurusan maupun pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sepeser pun. Bahkan, kata dia, tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT maupun RW.
"Pelayanan Dukcapil di DKI Jakarta semua gratis tidak dipungut biaya," tegasnya.
Di sisi lain, Budi juga meminta korban melaporkan dugaan pungli dengan cara bersurat ke Disdukcapil DKI. Surat itu, kata dia, bisa dikirim beserta bukti pungli.
"Yang kena pungli bisa kita panggil atau buat surat ke kami," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mendapatkan laporan dugaan pungli di Duri Kepa, Jakarta Barat. Merujuk pada laporan yang diterima Ima, pungli itu dilakukan oleh pengurus RW terhadap warganya yang hendak menguruskan dokumen kependudukan keluarganya.
"Menindaklanjuti laporan warga. Bapak Hendra 3 tahun lalu bayar Rp 2,5 juta ke oknum untuk pengurusan akta kelahiran dan tidak jadi-jadi, akhirnya beliau lapor ke nomor pengaduan saya," lata Ima melalui Instagram pribadinya, @ima.mahdiah, yang dilihat, Selasa (27/12/2022). Ima mengizinkan detikcom mengutip pernyataannya.
Simak Video: Langkah Ganjar Gaet Investor: Babat Habis Pungli-Mudahkan Perizinan
Dihubungi terpisah, Ima menjelaskan kasus itu bermula pada 2018. Saat itu, korban mengaku dimintai uang oleh istri ketua RW inisial D sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya mengurusi dokumen administrasi milik istri dan anaknya. Oknum D itu menjanjikan dokumen selesai dalam waktu singkat.
Saat itu, tugas-tugas RW diserahkan kepada istri lantaran ketua RW yang menjabat saat itu sedang sakit. Namun, nyatanya, setelah 3 tahun lamanya dokumen itu tak kunjung selesai.
"Jadi waktu itu pas ada pengaduan masuk dari Pak Hendra, Bu, bisa dibantu nggak, anak saya sudah 3 tahun umurnya, waktu awal-awal itu diminta bantuan sama istri RW, mereka bayar," jelasnya.
Pada akhirnya, Ima pun membantu korban menyelesaikan dokumennya. Ia pun sudah melakukan cross-check dugaan pungli kepada suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) setempat.
Dimintai konfirmasi terpisah, korban pungli berinisial H mengaku tidak memahami alur pembuatan akta. Ia juga mengaku tergiur oleh tawaran D yang berjanji menyelesaikan dokumen dalam waktu singkat. Akhirnya, ia pun rela merogoh kocek Rp 2,5 juta untuk mengurus dokumen kependudukan keluarganya.
"Intinya, saya butuh, terus saya juga nggak ngerti pengurusannya kayak gimana. Jadi saya pikir kan benar (alurnya), saya pikir ya bisa jadi gitu," ujar H.
Awalnya, H meminta tolong D mengurusi sejumlah dokumen kependudukan milik anak dan istrinya. Saat itu, dia dimintai uang senilai Rp 1,5 juta.
Namun nyatanya, dokumen yang diminta belum lengkap diurus oleh D. Selanjutnya, ia kembali dimintai uang Rp 1 juta jika ingin dokumen administrasinya lengkap.
"Itu yang Rp 1 juta lagi dia bilang kalau KTP istri saya mau, kalau kamu berani bayar Rp 1 juta saya bisa bikinin katanya. Nanti dia nyolong-nyolong supaya bisa ambil blangkonya di kelurahan. Orangnya juga suka keliaran di kelurahan itu," jelasnya.