Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis bebas di kasus dugaan pencemaran nama baik atas Mahendra Dito. Nikita datang langsung ke PN Serang didampingi kuasa hukumnya.
Nikita datang di PN Serang bersama Fahmi Bachmid dan Fitri Salhuteru. Mereka bertiga langsung mendaftar di meja layanan pengadilan.
"Hari ini agendanya kami mau mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Serang yang diputus pada tanggal 29 Desember 2022," kata Fahmi ke wartawan, di Serang, Selasa (3/1/2023).
Fahmi menjelaskan alasan Nikita Mirzani mengajukan banding lantaran jaksa melakukan banding. Fahmi ingin putusan bebas Nikita Mirzani dikuatkan di tingkat banding.
"Karena jaksanya juga banding, jadi ditemeninlah biar ada temennya, biar nggak sendirian, kalau jaksa banding karena tidak sepakat atas putusan beda dengan saya, saya banding karena sepakat atas putusan Pengadilan Negeri Serang supaya dikuatkan sama Pengadilan Tinggi," ujarnya lagi.
Selain mendaftarkan banding, Nikita Mirzani sendiri mengatakan datang ke Serang sekaligus ingin ke Polresta Serang Kota. Ia berharap bisa bertemu dengan Kasat Reskrim Polresta karena ingin silaturahmi.
"Mau silaturahmi, sekalian ngecek apa betul jaksa sudah melaporkan Dito Mahendra ke polres, apa betul apa bohong, kita mau ngecek," tambahnya.
Jaksa Banding
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis bebas terhadap artis Nikita Mirzani terkait perkara pencemaran nama baik atas Mahendra Dito.
"Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu karena kami selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar di Kejari Serang, Banten, Jumat (30/12/2022).
Rezkinil mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut. Jaksa, menurut Rezkinil, akan segera melimpahkan perkara tersebut setelah saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia.
"Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD kembali dan diketahui keberadaannya," katanya.
Nikita Divonis Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/12).
(bri/knv)