KPK Bawa Ratusan Bukti Terkait Suap Gazalba Saleh di Sidang Praperadilan

KPK Bawa Ratusan Bukti Terkait Suap Gazalba Saleh di Sidang Praperadilan

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 12:45 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Foto Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri: (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa ratusan bukti terkait dugaan suap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang praperadilan Gazalba. KPK juga menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII).

"Untuk mendukung dan memperkuat argumentasi jawaban atas gugatan permohonan praperadilan Tersangka Gazalba Saleh. Hari ini (5/1) Tim Biro Hukum KPK menghadirkan bukti di antaranya keterangan ahli pidana dari Unair dan UII. Selain itu ditambah dengan 111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti elektronik termasuk juga bukti uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Ali menyebut semua alat bukti tersebut dihadirkan di dalam sidang praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Ali memastikan proses penanganan kasus suap Hakim Gazalba ini telah sesuai dengan ketentuan hukum, dan optimis hakim bakal menolak gugatan Gazalba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud," tutup Ali.

Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan

Diketahui, Hakim Agung Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka di kasus suap penanganan perkara. Gugatan ini dilayangkan terkait perkara kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi di SIPP PN Jaksel, Jumat (25/11/2022), Gazalba Saleh berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama bakal digelar pada 12 Desember mendatang dan dipimpin hakim Hariyadi.

Kasus Suap Gazalba Saleh

KPK resmi menahan hakim agung Gazalba Saleh atas dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara. KPK menduga Gazalba Saleh menerima uang Rp 2,2 miliar dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan kasus ini mulai terjadi di tahun ini ketika ada perselisihan di internal koperasi simpan pinjam ID (intidana). Perselisihan itu berlanjut ke meja hijau dan diadili di Pengadilan Negeri Semarang.

Johanis menjelaskan, Heryanto Tanaka (HT), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), saat itu melaporkan seseorang bernama Budiman Gandhi Suparman. Heryanto menunjuk dua pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Singkat cerita Budiman Gandhi dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Semarang sehingga jaksa mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, Yosep dan Eko turut memantau sidang kasasinya. Yosep dan Eko pun dikatakan menghubungi Desy Yustria (DY) sebagai salah satu staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk mengkondisikan putusan.

Johanis menyebutkan untuk mengkondisikan putusan, DY mengajak Nurmanto Akmal (NA), selaku staf di kepaniteraan MA. Dari situ, komunikasi dengan Gazalba Saleh (GS) mulai terjalin.

Gazalba pun ditunjuk menjadi hakim anggota untuk perkara kasasi terdakwa Budiman Gandhi Suparman. Dan putusan kasasinya adalah menghukum Budiman dengan lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Heryanto Tanaka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk Gazalba Saleh dkk disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(mha/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads