Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Ayah dan ibu Eliezer tampak memeluk dan mencium Eliezer usai sidang.
Pantauan detikcom di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023), Eliezer yang diperiksa sebagai terdakwa terlihat berdiri dari kursi terdakwa usai hakim menyatakan sidang ditutup.
Eliezer kemudian menyalami satu per satu tim pengacaranya. Orang tua Eliezer kemudian terlihat berdiri di kursi pengunjung dan menunggu anaknya.
Eliezer terlihat menghampiri ibu dan ayahnya. Kemudian, ayah dan ibunya tampak memeluk dan mencium pipi Eliezer. Ibu Eliezer terlihat mengatakan sesuatu ke anaknya itu.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dibawa ke ruang tahanan. Terlihat ibu dan ayah Eliezer pun keluar dari ruang sidang dengan pengawalan dari petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Eliezer mendapat status justice collaborator (JC) dari LPSK. Ini merupakan pertama kalinya ibu dan ayah Eliezer hadir di persidangan.
Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Bharada Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat juga Video: Sesal Eliezer Bunuh Yosua: Andai Waktu Bisa Diputar Lagi
(whn/haf)