Sidang tuntutan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat digelar pekan depan. Sidang tuntutan digelar setelah Eliezer selesai diperiksa sebagai terdakwa.
Hakim awalnya bertanya apakah jaksa akan membacakan hasil visum Yosua atau tidak. Jaksa mengatakan hasil visum akan diserahkan dalam bentuk dokumen dan dianggap dibacakan di sidang.
Setelah itu, hakim bertanya berapa lama waktu yang dibutuhkan jaksa untuk menyusun berkas tuntutan. Jaksa meminta waktu 2 pekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan, kapan?" tanya hakim setelah memeriksa Eliezer sebagai terdakwa di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).
"Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, kami mohon waktu 2 minggu karena kami akan mendahulukan yang pokok dulu," ucap jaksa.
Namun hakim meminta tuntutan dibacakan pada Rabu (11/1) pekan depan. Hakim mengatakan sidang akan ditunda 1 pekan lagi jika berkas tuntutan belum selesai.
"Kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu, kita tunda satu minggu lagi. Sementara kita tunda di hari Rabu yang akan datang," ucap hakim.
Hakim kemudian memerintahkan Bharada Richard Eliezer kembali ke dalam sel tahanan. Sidang pemeriksaan terdakwa pun ditutup.