KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan tahap 1 gedung DPRD Morowali Utara tahun anggaran 2016. Kali ini, KPK kembali memanggil Bupati Morowali Utara Delis Julkarson dan wakilnya Djira Kendjo untuk pemeriksaan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keduanya bakal diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi. Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya pimpinan Kabupaten Morowali Utara dipanggil KPK.
"Hari ini (Kamis, 5/1) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung kantor DPRD tahap 1 tahun anggaran 2016 di Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Ali menyebut keduanya bakal menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain keduanya, KPK memanggil Masjudin Sudin selaku Kepala BPKAD Morowali Utara. Namun Ali belum menjelaskan terkait apa ketiga orang ini diperiksa.
Terkait Delis Julkarson dan Djira Kendjo, keduanya memang sempat diperiksa KPK sebagai saksi korupsi pada Kamis (15/12/2022). Saat itu, materi pemeriksaan masih menyangkut soal dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD Morowali Utara tahap 1 tahun anggaran 2016.
Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Penjelasan KPK
Terkait kasus ini, KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Rp 9 miliar. KPK menjelaskan dugaan korupsi di kasus tersebut.
"Menurut info di sana, bangunan dibangun di tanah yang keadaannya miring, sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Memang pada saat gelar juga, berdasarkan penelitian berkas perkara, sangat dimungkinkan adalah total loss," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Selain itu, KPK menyebut ada tindakan pidana dalam proses pembangunan gedung DPRD tersebut. Pertama, soal pengadaan tanahnya; kedua soal konsultan perencanaan pembangunan; dan ketiga soal pelaksana pembangunan, yakni perusahaan konstruksi MGK.
(mha/fas)