8 Tanya Jawab 'Visa Rumah Kedua', Jaminan Rp 2 M hingga Hormati Pancasila

detik's Advocate

8 Tanya Jawab 'Visa Rumah Kedua', Jaminan Rp 2 M hingga Hormati Pancasila

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Nov 2022 08:41 WIB
Plt Dirjen Imigrasi
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat menyerap aspirasi pengusaha di Surabaya(dok.imigrasi)
Jakarta -

Imigrasi berharap warga dunia menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua karena akan menimbulkan multiplier effect ke berbagai sektor. Oleh sebab itu, Imigrasi mengeluarkan 'Visa Rumah Kedua' atau 'second home'. Tapi banyak pertanyaan dari nitijen, salah satunya apakah visa itu bisa didapat gratis.

Visa ini menyasar para miliarder dunia atau diaspora di berbagai penjuru dunia. "Ini adalah bagian dari langkah kita untuk mendongkrak investasi dari luar bisa dan pariwisata juga kita genjot, supaya banyak mendatangkan devisa di tengah kondisi ekonomi yang sedang resesi di global ini," ujar Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Berikut 5 tanya jawab soal 'Visa Rumah Kedua' yang dirangkum detik's Advocate:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Apakah 'Visa Rumah Kedua' Gratis?
Tidak. Pemohon harus menyetor uang jaminan/deposite money/proof of fund sebesar Rp 2 miliar atau menunjukkan kepemilikan properti minimal senilai Rp 2 miliar tersebut.

2. Apakah Uang Jaminan 'Visa Rumah Kedua' tidak bisa ditarik lagi?
Tidak. Uang jaminan 'Visa Rumah Kedua' akan dikembalikan saat 'Visa Rumah Kedua' habis.

ADVERTISEMENT

3. Berlaku Berapa Lama 'Visa Rumah Kedua'?
'Visa Rumah Kedua' berlaku 5 tahun dan 10 tahun.

4. Apa Keuntungan 'Visa Rumah Kedua'?
Pemegang 'Visa Rumah Kedua' bisa keluar masuk Indonesia tanpa mengurus visa lagi, cukup menunjukkan paspor di bandara.

5. Apakah Pemilik 'Visa Rumah Kedua' Boleh Bekerja?
Tidak boleh. Bagi yang mau bekerja harus mendapatkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Pemegang 'Visa Rumah Kedua' harus menghormati Pancasila dan UUD 1945 serta taat pada UU RISurat Edaran Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana


6. Apakah Setelah Dapat 'Visa Rumah Kedua' Bebas Berbuat di Indonesia?

Tidak boleh. Sebab pemegang 'Visa Rumah Kedua' harus menandatangani surat pernyataan yang berisi:

-Saya dan Pengikut akan menghormati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
-Saya dan Pengikut tidak akan menyebarkan paham, ideologi, dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
-Bahwa saya dan Pengikut akan menghormati etika, adat istiadat dan kerukunan beragama yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-Bahwa saya dan Pengikut bersedia untuk turut memelihara ketertiban umum dalam bermasyarakat; dan

-Saya dan Pengikut bersedia untuk menaati segala peraturan dan perundang-undangan di wilayah Indonesia.

Bila melanggar surat pernyataan di atas, maka pemegang 'Visa Rumah Kedua' dideportasi sesuai UU Keimigrasian.

7. Apakah Anggota Keluarga (Pengikut) Juga Dikenakan Jaminan Rp 2 Miliar?

Tidak. Anggota keluarga/pengikut tidak perlu menyetorkan proof of fund (bukti kepemilikan dana).

"Pengikut (anggota keluarga) yang boleh turut mengajukan Second Home Visa adalah suami/istri, anak dan orang tua dari pemohon bersangkutan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

8. Kapan 'Visa Rumah Kedua' Resmi Diluncurkan?

"Saat ini Imigrasi sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta dalam proses pemutakhiran sistem untuk dapat melayani klasifikasi visa dan izin tinggal yang baru ini. Aturan Visa Rumah Kedua akan diberlakukan pada 24 Desember 2022," kata Achmad.

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads