Terdakwa kasus korupsi ASABRI, Benny Tjokrosaputro akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini. Benny Tjokro akan mendengarkan vonis yang dibacakan hakim di PN Tipikor Jakarta.
"Pembacaan putusan," demikian dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Sidang pembacaan vonis itu diagendakan pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja PN Jakpus atau PN Tipikor Jakarta.
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati. Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
"Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor , Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
"Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati," ujar Jaksa.
Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sementara itu, Benny Tjokro sendiri telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.
Lihat Video: Benny Tjokro Klaim Beri Keuntungan Triliunan Rupiah ke PT Asabri
(yld/idn)