13 Fakta Terkini Bocah Diculik Pemulung yang Jadi Atensi Kapolri

Indra Komara, Wildan Noviansah, Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 06:25 WIB
Korban penculikan setelah ditemukan dibawa ke RS Polri Kramat Jati. (Farih/detikcom)
Jakarta -

Bocah inisial MA (6) yang diculik pemulung di kawasan Gunung Sahari ditemukan selamat dan dikembalikan ke orang tuanya. Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan, kasus ini pun menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Usai ditemukan, bocah korban penculikan pemulung itu langsung dibawa ke RS Polri untuk menjalani perawatan, sedangkan pelaku penculikan langsung diamankan Polres Jakarta Pusat. Sementara itu polisi mengatakan pelaku penculikan sudah pasti tersangka, polisi menjerat penculik tersebut dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. Selain itu, tersangka dijerat Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Tim detikcom merangkum fakta-fakta terkini terkait kasus penculikan bocah di Gunung Sahari yang berlangsung hampir sebulan, Selasa (3/1/2023), sebagai berikut.


1. Pelaku Ditangkap

Diketahui, seorang bocah berinisial MA (6) menjadi korban penculikan oleh pria yang dikenal sebagai pemulung. Kini bocah tersebut sudah ditemukan dan pelaku sudah ditangkap.

"MA sudah kami temukan dan pelaku sudah kami tangkap," kata AKBP Gunarto saat dihubungi, Senin (2/1).

Gunarto mengatakan penangkapan Iwan Suwarno dilakukan kemarin malam. Polisi sempat berada di lokasi penangkapan untuk mengecek TKP.


2. Atensi Khusus Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kasus ini segera dituntaskan. Selain itu seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung Polri.

"Kasus ini menjadi atensi pimpinan Polri, jadi perintah beliau untuk segera dituntaskan terkait menyangkut masalah proses kasus yang korbannya adalah anak. Ini menjadi atensi pimpinan," kata Dedi dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).

Kapolri, menurut Dedi, memerintahkan agar korban dirawat secara intensif hingga korban dinyatakan sehat secara psikologi, psikis ataupun fisiknya.

Dedi menyebutkan, jika ditotal, MA telah hilang selama 28 hari terhitung sejak 7 Desember 2022, ketika pertama kali dibawa kabur oleh pelaku. Namun, kata dia, berkat kerja keras penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya, akhirnya korban dapat ditemukan.


3. Bocah Korban Penculikan Pemulung Ditemukan Berbaju Lusuh

Bocah berinisial MA (6) sempat diculik oleh seorang pemulung (Y) selama 1 bulan. Polisi mengungkap kondisi bocah yang diculik pemulung itu saat ditemukan, yaitu berbaju lusuh dan makan tak teratur.

"Karena awalnya, kita temukan ya kondisi sebagaimana kondisi seorang anak yang mungkin tidak terbiasa dengan pola hidup seperti itu," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, kepada wartawan di Polres Jakpus, Selasa (3/1/2023).

Dia menjelaskan, saat ditemukan, MA tengah mengenakan pakaian yang lusuh. Ia menyebutkan MA tak terbiasa dengan pola makan dan pola tidur pelaku Y, yang merupakan seorang pemulung. Ia mengatakan pihak kepolisian mulanya sempat kesulitan untuk membujuk MA sehingga butuh waktu untuk membuat MA mau ikut menemui ibunya.

"Dalam kondisi yang bajunya cukup lusuh, kemudian ya mohon maaf ya, mungkin pola makan, pola tidurnya yang tidak teratur," ungkap Komarudin.

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video: Akhir Kisah Pemulung Penculik Anak di Jakpus Berujung Jadi Tersangka







(yld/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork