Polisi Kaji Pasal untuk Jerat Pemulung Culik Bocah Jakpus Hampir Sebulan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 14:20 WIB
Polisi menangkap pemulung yang menculik bocah di Jakpus. (dok Istimewa)
Jakarta -

Iwan Sumarno (42), pemulung pelaku penculikan bocah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengkaji pasal yang tepat untuk menjerat pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga melanggar Pasal 330 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Sementara ini Pasal 330 ayat 2. Ancaman hukuman 9 tahun," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Kendati demikian, Komarudin menyebut jeratan pasal terhadap pelaku bisa berubah tergantung hasil visum yang dilakukan terhadap korban.

"Tapi kalau ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu akan kita jerat dengan pasal lain," ujarnya.

Pelaku Ditangkap di Ciledug

Iwan Sumarno diduga menculik bocah berinisial MA (6) dari rumahnya di kawasan Gunung Sahari, Jakpus. Polisi telah menemukan bocah dan pelaku penculikan tersebut.

"MA sudah kami temukan dan pelaku sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto saat dihubungi, Senin (2/1).

Iwan ditangkap di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang Selatan, sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (2/1). Pelaku ditangkap bersama dengan korban yang diculiknya.

Polisi awalnya menerima informasi pelaku berada di wilayah Cipadu, Ciledug.

Pelaku membawa korban ke sejumlah tempat setelah diculik dari rumahnya di kawasan Gunung Sahari, Jakpus, sejak Rabu (7/12/2022). Korban ditemukan sehat, hanya kondisi tubuhnya lemas.

Polisi melibatkan tim psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban. Sementara pelaku Iwan masih diperiksa terkait kasus penculikan tersebut.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Akhir Pelarian Iwan Sumarno, Pelaku Penculikan Bocah di Jakpus':






(wnv/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork