Polisi Kaji Pasal untuk Jerat Pemulung Culik Bocah Jakpus Hampir Sebulan

Polisi Kaji Pasal untuk Jerat Pemulung Culik Bocah Jakpus Hampir Sebulan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 14:20 WIB
Kasus penculikan anak di Gunung Sahari telah resmi berakhir. Korban yang berinisial MA ditemukan selamat, sedangkan pelaku sudah ditangkap oleh polisi.
Polisi menangkap pemulung yang menculik bocah di Jakpus. (dok Istimewa)
Jakarta -

Iwan Sumarno (42), pemulung pelaku penculikan bocah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengkaji pasal yang tepat untuk menjerat pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga melanggar Pasal 330 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Sementara ini Pasal 330 ayat 2. Ancaman hukuman 9 tahun," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Komarudin menyebut jeratan pasal terhadap pelaku bisa berubah tergantung hasil visum yang dilakukan terhadap korban.

"Tapi kalau ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu akan kita jerat dengan pasal lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku Ditangkap di Ciledug

Iwan Sumarno diduga menculik bocah berinisial MA (6) dari rumahnya di kawasan Gunung Sahari, Jakpus. Polisi telah menemukan bocah dan pelaku penculikan tersebut.

"MA sudah kami temukan dan pelaku sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto saat dihubungi, Senin (2/1).

Iwan ditangkap di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang Selatan, sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (2/1). Pelaku ditangkap bersama dengan korban yang diculiknya.

Polisi awalnya menerima informasi pelaku berada di wilayah Cipadu, Ciledug.

Pelaku membawa korban ke sejumlah tempat setelah diculik dari rumahnya di kawasan Gunung Sahari, Jakpus, sejak Rabu (7/12/2022). Korban ditemukan sehat, hanya kondisi tubuhnya lemas.

Polisi melibatkan tim psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban. Sementara pelaku Iwan masih diperiksa terkait kasus penculikan tersebut.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Akhir Pelarian Iwan Sumarno, Pelaku Penculikan Bocah di Jakpus':

[Gambas:Video 20detik]



Kondisi Terkini Korban

Pengacara keluarga MA, Azam Khan, mengungkap kondisi terkini MA yang masih berada di RS Polri, Kramat Jati, Jaktim. Azam Khan menyebut MA dalam kondisi sehat dan ditemani kedua orang tuanya di RS Polri sejak Senin (2/1) kemarin malam.

"Tapi alhamdulillah orang tua sejak tadi malam yang perempuan sudah mendampingi, kondisi anak sehat. Tapi kalau bicara kondisi MA, alhamdulillah sehat," kata Azam kepada wartawan di RS Polri, Selasa (3/1).

Azam mengatakan tak ada perubahan sikap dari MA setelah menjadi korban penculikan hingga hampir sebulan. Menurutnya, MA masih ceria seperti biasa.

Halaman 2 dari 2
(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads