Momen Ahli Pihak Sambo Sebut Jaksa 'Ganteng dan Lucu' di Ruang Sidang

Wilda Hayatun Nufus, Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 13:58 WIB
Foto: Screenshot siaran langsung sidang Ferdy Sambo dan Putri (dok. YouTube TV Pool)
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat riuh oleh tawa jaksa dan ahli pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim. Momen tersebut terjadi saat jaksa mencecar Said, yang merupakan ahli meringankan dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Jaksa awalnya bertanya ke Said soal apakah motif masuk sebagai inti dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Said kemudian menjawab, tapi langsung dipotong jaksa.

"Tadi menjelaskan asbabun nuzul (sebab turunnya) 340 KUHP tidak perlu dijauhkan motif itu menurutnya. Itu hanya sedikit saja dari saya, cuma satu lagi mengenai motif itu menurut ahli masuk bagian dari inti delik nggak?" tanya jaksa ke Said dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

"Jadi begini, Pak, sudah jelas," ujar Said, yang langsung dipotong jaksa.

Jaksa meminta Said langsung menjawab dengan singkat. Belum siap jaksa bicara, Said juga ikut bicara.

"Sudah jawab saja, Pak. Maksudnya masuk bagian, ya atau tidak? Itu saja jawabannya mungkin ahli tidak capek juga menjelaskan terlalu panjang kan nanti," kata jaksa.

"Eee..., tidak Pak, menyampaikan sesuatu," balas Said.

"Nggak, maksud saya," kata jaksa.

"Ha-ha-ha...," Said tertawa.

Jaksa kembali menegaskan pertanyaannya. Said tetap tertawa.

"Gini ahli saya potong mohon maaf ya maksudnya motif itu merupakan bagian inti delik nggak yang harus dibuktikan oleh penuntut umum, gitu," kata jaksa.

"Ha-ha-ha...," terdengar Said masih tertawa.

Jaksa yang mendengar Said tertawa mencoba melanjutkan penjelasannya. Pengunjung sidang kemudian ikut tertawa.

"Nggak, maksudnya iya atau tidak. Ha-ha-ha...," ujar jaksa sambil tertawa.

Said lalu menyebut salah satu jaksa ganteng. Dia mengaku senang melihat jaksa tersebut.

"Bapak, saya terasa tiba-tiba Bapak ganteng sih, bicaranya bagus, jadi saya agak senang rasa lucu saya, Pak," ujar Said.

"Bisa aja, ahli," balas jaksa.

Setelah itu, Said menjawab pertanyaan jaksa. Dia mengatakan perlu tidaknya motif pembunuhan berencana dibuktikan masih menjadi perdebatan.

"Oke Pak terima kasih atas pertanyaannya, jangan diulang-ulang lagi Pak ya. Tadi saya sudah katakan menyangkut motif itu apakah perlu dibuktikan atau tidak perlu dibuktikan memang itu perdebatan di kalangan para ahli hukum ya, cuma ada juga yang menganggap bahwa pada delik materiil utamanya pada delik-delik materiil, misalnya, tindak pidana pembunuhan itu sangat perlu dibuktikan motif," jelas Said.

Simak Video 'Jaksa Kepo Sama Catatan yang Dibawa Ahli Pidana di Sidang Sambo':






(fca/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork