Hakim Cek Rumah Pribadi Ferdy Sambo dan TKP Pembunuhan Yosua Besok

Hakim Cek Rumah Pribadi Ferdy Sambo dan TKP Pembunuhan Yosua Besok

Firda Cynthia Anggrainy, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 13:37 WIB
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mendatangi langsung tempat kejadian perkara pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hakim rencananya meninjau rumah dinas Ferdy Sambo itu besok.

Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan ada permintaan dari penasihat hukum Sambo dan Putri untuk melihat lokasi pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga. Hakim pun mengabulkan itu dan akan meninjau TKP pembunuhan Yosua itu besok seusai sidang.

"Saudara penasihat hukum di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi begitu ya," kata hakim Wahyu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk di TKP di Duren Tiga," timpal penasihat hukum Sambo Arman Hanis.

"Bagaimana kalau kita dijadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," kata hakim Wahyu.

ADVERTISEMENT

Arman lalu meminta peninjauan ini hanya dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Namun, hal itu ditolak majelis hakim. Hakim akan meninjau juga rumah pribadi Sambo di Saguling.

"Baik, khusus di Duren Tiga, Yang Mulia," kata Arman.

"Duren Tiga dan Saguling kita melihat," timpal hakim Wahyu.

"Baik," jawab Arman.

Hakim juga memerintah jaksa menghubungi para penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk hadir dalam peninjau tersebut. Hakim menyebut dalam peninjauan ini, terdakwa tidak perlu hadir.

"Jadi hanya para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum mohon nanti dihubungi setelah sidangnya Ricky mungkin sekitar jam 14.00 WIB," kata hakim Wahyu.

"Jadi mohon jaksa penuntut umum menghubungi penasihat hukum dari saudara Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer untuk hadir," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hakim Wahyu mengaku pihaknya hanya mau melihat lokasi pembunuhan Yosua sebagaimana permintaan dari pihak Ferdy Sambo. Tak hanya itu, kata hakim, pihaknya juga ingin meninjau rumah pribadi Sambo di Saguling.

"Kita hanya mau melihat lokasi sebagaimana disampaikan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk melihat lokasi dan yang pertama kita ke Saguling kita hanya melihat karena jaksa penuntut umum sudah melihat pada rekonstruksi. Jadi kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa dan kemudian ke Duren Tiga," kata hakim.

Hakim Wahyu menegaskan tidak ada pembuktian saat peninjauan lokasi TKP pembunuhan Yosua tersebut. Hakim hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana.

"Saudara penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum, jadi kita sepakati di sana kita hanya melihat lokasi setelah itu jaksa penuntut umum silakan digunakan tuntutannya dan penasihat hukum silakan simpulkan pada pembelaannya," kata hakim.

"Jadi tidak ada pembuktian di lokasi kita hanya pengin melihat situasi dan kondisi di sana," tambahnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads