Ahli soal Klaim Putri Diperkosa: Yang Dengar Punya Hak Percaya atau Tidak

Ahli soal Klaim Putri Diperkosa: Yang Dengar Punya Hak Percaya atau Tidak

Firda Cynthia Anggrainy, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 12:30 WIB
Sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dilanjutkan hari ini. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menghadirkan guru besar Unhas Said Karim sebagai saksi meringankan.
Putri Candrawathi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim, dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Said sempat menjelaskan soal kesaksian orang yang mengaku korban pemerkosaan bisa dipercaya ataupun tidak oleh yang mendengarnya.

Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah, awalnya bicara soal keterangan saksi dan alat bukti terkait dugaan kekerasan seksual terhadap Putri. Dia menyebut alat bukti itu meliputi kesaksian korban, keterangan ahli psikologi forensik hingga hasil pemeriksaan psikologi forensik.

"Kami mengidentifikasi ada satu keterangan korban, yaitu Bu Putri. Kemudian ada satu keterangan ahli psikologi forensik yang menyampaikan di persidangan bahwa keterangan Bu Putri layak dipercaya atau berkesesuaian dengan tujuh indikator yang kredibel," kata Febri dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ada bukti ketiga yaitu hasil pemeriksaan psikologi forensik masuk dalam kategori alat bukti surat. Dan kemudian ada saksi-saksi yang mengonfirmasi peristiwa setelah kekerasan seksual itu terjadi di rumah Magelang," lanjutnya.

Febri lalu menanyakan kepada Said apakah keterangan Putri dan ahli itu bisa menjadi alat bukti bahwa memang ada kekerasan seksual yang terjadi.

ADVERTISEMENT

"Dalam konteks hal tersebut mohon saudara ahli menjelaskan dasar hukum dari pembuktian adanya peristiwa kekerasan seksual tersebut, misalnya apakah bisa dihubungkan dengan Pasal 185 ayat 3 KUHAP, jadi meskipun keterangan korban tadi hanya satu orang tetapi ketika ada bukti lain yang berkesesuaian itu menjadi valid di mata hukum. Mohon saudara ahli menjelaskan," kata Febri.

Said kemudian menjawab pertanyaan Febri. Dia mengatakan orang-orang yang mendengar kesaksian korban dugaan kekerasan seksual mempunyai hak untuk percaya atau tidak.

"Mohon izin, Yang Mulia. Saya akan menjawab, tentu saja tetap harus menggunakan pendekatan hukum. Jadi begini, keterangan seorang saksi korban, misalnya, saksi korban menyatakan dirinya diperkosa. Orang yang mendengarkan kabar ini masing-masing punya hak mau percaya atau tidak percaya," kata Said.

Said mengatakan kekerasan seksual umumnya terjadi di tempat yang cuma ada korban dan pelaku. Dia mengatakan kondisi itu membuat kasus pemerkosaan harus dituntaskan sesuai aturan yang berlaku.

"Tetapi sebenarnya pada tindak pidana kekerasan seksual pada umumnya terjadi itu hanya disaksikan oleh dua pihak, saksi korban dan pelaku dan itu pun dilakukan di ruang privat. Jadi dalam kaitan, misalnya, ada korban menyatakan dirinya adalah korban pemerkosaan. Kita melakukan pendekatan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dalam hukum pidana, kata Said, satu saksi saja dianggap bukanlah saksi. Namun, Said mengatakan ada perkembangan hukum yang mengatur bahwa satu keterangan saksi korban dan didukung alat bukti lain dapat membuktikan tindak pidana. Dia mencontohkan isi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Memang secara umum disebutkan bahwa ada prinsip bahwa satu saksi bukanlah saksi. Tapi dalam perkembangan hukum, kita menemukan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa satu keterangan saksi korban saja apabila didukung dengan alat bukti lain maka dianggap bahwa telah dapat membuktikan terjadinya tindak pidana tersebut," kata Said.

"Dan ini diatur secara khusus dalam Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Debat Jaksa-Ahli soal Pembuktian Motif Diwarnai Tawa Satu Ruangan

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya, ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusumowardhani, menyatakan keterangan Putri soal peristiwa pelecehan di Magelang layak dipercaya. Hal itu disampaikan Reni saat menjawab pertanyaan pengacara Putri.

Reni dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (21/12) kemarin. Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara ahli kriminologi dari UI, Muhammad Mustofa, mengatakan dugaan pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dia mengatakan pemerkosaan itu tidak memiliki alat bukti yang pasti.

Hal itu disampaikan Mustofa saat menjadi saksi ahli di PN Jaksel, Senin (19/12) lalu. Mustofa bersaksi untuk Ferdy Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads