Bambang Widjojanto (BW) menyentil KPK terkait isu proses penegakan hukum yang berbeda di lembaga antirasuah itu. KPK disebut ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya.
Mantan pimpinan KPK itu awalnya bicara soal penyelidikan kasus Formula E yang dianggapnya sebagai kegilaan. Alasannya, kasus dugaan korupsi terkait Formula E baru sekadar penyelidikan, tapi semua orang sudah tahu adanya penyelidikan kasus itu. Dia mulanya membacakan judul majalah Tempo yang isinya kontroversi penyidikan tanpa penetapan tersangka oleh KPK.
"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini," kata Bambang Widjojanto dalam siaran YouTube-nya seperti yang dilihat detikcom, Senin (2/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW kemudian bicara soal isu rencana KPK mengubah Peraturan Komisi (Perkom) agar bisa meningkatkan penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka lebih dulu. BW mengatakan mengubah Perkom itu merupakan suatu kegilaan.
"Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih gila betul. Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka? Kemudian perlu dibuat satu Perkom yang diubah sedemikain rupa, ini luar biasa sekali. kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan yang menurut sebagian kalangan ini pantas dikualifikasikan tidak lazim," jelas dia.
BW menyebut perubahan Perkom itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang KPK Pasal 44 ayat 2. Padahal, pasal tersebut tidak pernah diubah.
"Pasal 44 di UU KPK, ini tidak pernah diubah dengan UU KPK baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal itu jelas disebutkan, terutama pasal 44 ayat 2, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada, telah ditemukan jika sekurang-kurangnya ada 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas informasi atau data yang diucapkan, dan lain-lain," tutur dia.
"Bagaimana mungkin ditemukan, ditetapkan, dinaikkan, status ke penyidikan, tapi kemudian tersangka belum ditemukan. Ini UU Tindak Pidana Korupsi yang punya kekhususan. Jadi, lagi-lagi sebenarnya kalau itu dilakukan, Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang harusnya jadi rujukan dan penjuru dari seluruh Perkomnya KPK," tambah BW.
BW menuding Pimpinan KPK tak lagi bersungguh-sungguh dalam menegakkan hukum. Dia menuding KPK tengah mempertontonkan pelanggaran hukum.
"Dengan begitu, Pimpinan KPK sebagiannya tidak lagi bisa berlindung bahwa mereka ingin sungguh-sungguh menegakkan aturan, tidak mencari-cari kesalahan. Ini juga melanggar prinsip-prinsip yang kerap kali diucapkan oleh Juru Bicara KPK, melakukan penegakan hukum tanpa melanggar hukum, Anda sekarang sedang mempertontonkan terjadinya pelanggaran hukum," sebut dia.
Respons KPK
KPK telah merespons kritik BW tersebut. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan soal pasal yang mengatur tugas KPK dalam pemberantasan korupsi. Dia
"Kembali pada proses penanganan perkara di KPK, sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK, bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi," ujar Ali.
Lihat juga video 'Pelaku Pembuat Website Palsu Pembelian Tiket Formula E Ditangkap!':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dia kemudian menyinggung pengertian penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP. Menurutnya, KUHAP mengatur penyidikan sebagai tindakan penyidik untuk mencari keterangan dan bukti guna menemukan tersangka suatu tindak pidana.
"Di mana sebagai pemahaman bersama, dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, secara normatif pada pokoknya bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan. Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikkan pada proses penyidikan. Hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan," ujar Ali.
"Sementara Penyidikan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," sambungnya.
Ali pun menyebut ide tersebut baru sebatas diskusi internal. Dia mengatakan belum ada perubahan Perkom.
"Ide dan inovasi ini menarik untuk terus dilakukan pengayaan. Sekalipun, sejauh ini masih sebatas pada tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan pada praktik penanganan perkara oleh KPK," ucapnya.