KPK Harap Ketua MPP PPP Romahurmuziy Sampaikan Efek Jera Hukuman Korupsi

KPK Harap Ketua MPP PPP Romahurmuziy Sampaikan Efek Jera Hukuman Korupsi

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 02 Jan 2023 16:47 WIB
Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Romahurmuziy diangkat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PPP. KPK berharap Romarhumuizy, yang pernah dihukum dalam kasus korupsi, menceritakan efek jera penegakan hukum korupsi ke kader PPP.

"Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Ali berharap Romahurmuziy dapat menceritakan efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dia mengatakan hukuman terhadap pelaku korupsi tidak sekadar berdampak ke pelaku, tapi juga terhadap keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya," ungkap Ali.

"Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menyampaikan kabar dirinya kembali ke PPP dengan jabatan Ketua Majelis Pertimbangan Partai. Pria yang akrab disapa Rommy ini menyampaikan kabar tersebut melalui akun Instagram resminya, @romahurmuziy. Dia mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai hingga periode 2025.

Rommy mengunggah bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP. Surat tersebut tampak ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022. Dalam postingan itu, Rommy juga menyertakan caption. Dia mengaku menerima amanah yang diberikan kepadanya oleh PPP.

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," ucap Romy seperti dilihat detikcom, Minggu (1/1/2023).

"Kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah," lanjut dia.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan Romahurmuziy telah bebas dari tahanan KPK sejak sekitar 3 tahun lalu. Di sisi lain, Awiek menekankan hak politik Romahurmuziy tak dicabut.

"Pertama beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun. Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," kata Awiek kepada wartawan, Minggu (1/1).

Lihat juga video 'KPK Terima 4.623 Pengaduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2022':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Vonis Rommy

MA menguatkan vonis 1 tahun penjara terhadap Romahurmuziy dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Agus Yunianto dan LL Hutagalung. Adapun panitera pengganti perkara nomor 3019 K/PID.SUS/2020 adalah Raja Mahmud.

"Tolak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021).

Rommy diadili dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Dia awalnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rommy dinyatakan bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan ke KPK dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Vonis Rommy disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hukuman Rommy berkurang dari 2 tahun menjadi 1 tahun. Hakim tinggi menyatakan Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum tersebut. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.

KPK tak terima dan mengajukan kasasi yang kemudian ditolak MA. Rommy sendiri telah keluar dari sel tahanan sejak 2020.

Halaman 2 dari 2
(mha/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads