Pacar Bunuh Remaja Hamil di Jember, KPAI Ingatkan Ancaman Pidana Mati

Isal Mawardi - detikNews
Minggu, 01 Jan 2023 09:34 WIB
Foto: Yakub Mulyono/detikJatim
Jakarta -

RA (16), warga Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur, tewas dibunuh pacarnya setelah mengaku hamil 7 bulan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi pelaku.

"Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81 Ayat 5 disebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat diterapkan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, dan penjara antara 10 sampai dengan 20 tahun penjara, jika korbannya lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).

Diketahui, korban sedang dalam kondisi hamil yang menyebabkan lebih dari 1 orang meninggal dunia. Dalam UU Perlindungan Anak, diterjemahkan perlindungan anak sejak dalam kandungan.

"Apalagi juga disertai menghilangkan barang barang korban, upaya dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, saya kira sejak awal niat jahat, bujuk rayu kepada korban sangat jelas disampaikan dalam Undang Undang Perlindungan Anak pelaku merupakan bagian kejahatan seksual pada anak," tutur Jasra.

Selain itu, jelas Jasra, sanksi maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual anak tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"KPAI selalu mengingatkan juga pentingnya payung hukum untuk memastikan pengasuhan anak berjalan secara rutin di setiap keluarga. Untuk itu di setiap kesempatan KPAI selalu mengingatkan badan legislasi kita untuk fokus kepada usulan masyarakat sipil tentang RUU Pengasuhan Anak. Karena anak anak tidak bisa membela dirinya sendiri, mereka butuh orang dewasa dalam penyelenggaraan perlindungan," lanjutnya.

Bagi Jasra, setiap daerah penting memfasilitasi remajanya tentang pendidikan kesehatan reproduksi, pendidikan gender, serta mengenal lawan jenis dalam membangun relasi yang setara dan sehat. Sebab, tanpa ini menjadi kewajiban dan rutinitas pengajaran, tambah Jasra, akan sangat sulit mengatasi korban-korban berikutnya.

"Kemudian adanya pendidikan remaja tentang persiapan masa depan, seperti berkeluarga, pengasuhan dan mempersiapkan masa depan anak. Bagaimana dalam setiap persoalan hubungan antar-remaja, mereka mengenal melapor yang aman, keluarga dan para pegiat perangkat desa mengenal manajemen kasus dan mekanisme rujukan," ucap Jasra.

Dibunuh Pacar gegara Hamil

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan menyebutkan korban RA tengah hamil 7 bulan saat dibunuh pacarnya, RAT (22), yang tinggal satu desa dengan korban.

RAT, yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka, membunuh korban dengan modus mengajak korban memeriksakan kandungan ke bidan. Pria itu menghabisi nyawa korban di sebuah area persawahan dekat TPA di Dusun Jatisari.

Untuk menghilangkan jejak, RAT membuang motor dan HP korban, juga celurit yang dia pakai untuk menebas leher korban ke sungai dekat TKP. Akibat tebasan celurit itu, korban mengalami luka sayatan benda tajam sepanjang 25 cm dari leher hingga perut.

"Termasuk celurit yang digunakan membunuh korban juga dibuang ke sungai itu," kata Dika.

Simak juga 'Pria di Kudus Bunuh Ibu Kandung, Lalu Tabrak Mobil Saat Kabur':






(isa/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork