Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan meluapkan kekecewaannya terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hendra mengaku kecewa karena merasa dijebat atau di-prank soal kronologi pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Hendra saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di PN Jaksel, Kamis (29/12/2022). Hakim awalnya bertanya apakah Hendra akan menuruti perintah Sambo jika sejak awal tahu cerita 'tembak-menembak' cuma karangan Sambo belaka.
"Jika Saudara tahu ternyata tindak sebenarnya itu, apakah Saudara akan perintahkan anggota Saudara termasuk memanggil Acay, Agus Nurpatria, hingga akhirnya dilaksanakan di tataran bawah oleh Irfan, yang mengambil untuk diserahkan, kemudian di-copy, di-backup, apakah Saudara akan lakukan?" tanya hakim di persidangan.
"Saya tidak akan lakukan, Yang Mulia," jawab Hendra.
Dia mengatakan dirinya tak akan melakukan perintah Ferdy Sambo jika tahu cerita sebenarnya penyebab tewasnya Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Hendra merasa dirinya kena prank oleh Sambo.
"Tidak saya lakukan jika tahu fakta yang sebenarnya, cerita yang kita kena prank, tidak akan saya lakukan," ucap Hendra.
Hakim kemudian bertanya apakah Hendra berani tidak melaksanakan perintah Sambo tersebut meski ada kemungkinan kariernya sebagai polisi terancam. Hendra menjawab bahwa dirinya sudah cukup berkorban.
"Walaupun itu berbenturan dengan karier Saudara?" tanya hakim.
"Saya sudah cukup berkorban, Yang Mulia. 15 tahun saya mengabdi dari pangkat AKP sampai Brigjen, masa saya harus korbankan demi kesalahan melaksanakan perintah," ucap Hendra.
Hendra merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini. Dia didakwa bersama Baiquni, Chuck, Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto, Arif Rachman, dan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)