Kecemburuan Pria Jakbar Berujung Istri-Anak Tewas Disiram Air Keras

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 22:21 WIB
Rilis kasus penyiraman air keras. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pria berinisial R (48) di Cengkareng, Jakarta Barat, tega menyiramkan air keras ke istrinya, SS (31), dan anaknya, KM (1), hingga keduanya tewas. Aksi ini ternyata dipicu oleh kecemburuan pelaku.

Sebagaimana diketahui, tetangga korban menceritakan detik-detik mencekam sesaat setelah peristiwa penyiraman air keras itu terjadi. Mata korban disebut membengkak.

"Sudah parah, matanya sudah bengkak, nggak bisa lihat, bibirnya sudah matang, ibarat kata orang, kayak ayam diseduh, dagingnya nggak merah lagi, sudah putih. Jadi saya langsung ambil, saya bawa (ke rumah sakit)," ujar tetangga korban, Yayah (50), di Jakbar, Selasa (27/12/2022).

"Bau air kerasnya menyengat. Itu saya juga sampai luka tuh, bengkak (tangan dan perut). Apalagi kalau si korban yang disiram," imbuhnya.

Dia mengatakan korban SS dalam kondisi basah dan badannya memerah saat meminta tolong. "(Badannya) merah, baju basah sama air kimia, kayak gimana orang habis mandi berdua (dengan anaknya). Cuma dia kayaknya, emaknya, sudah nggak bisa minum, muntah," tutur Yayah.

Ditangkap di Toko HP

Sempat diburu polisi, R kini sudah ditangkap. Ia ditangkap di sebuah toko HP.

"Yang bersangkutan ada di sebuah toko HP dengan rencana ingin menjual HP yang ada. Karena di samping HP miliknya, HP korban SS juga diambil pelaku, yang saat itu akan dilakukan penjualan HP tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Pasma mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (29/12) di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Pasma mengatakan pelaku sempat mematikan semua alat komunikasi yang dia bawa saat melarikan diri.

"Setelah kejadian, tersangka mematikan semua alat komunikasi. Dan kita menelusuri keberadaannya, dan kita melakukan penyelidikan keberadaan tersangka," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti, termasuk botol air keras yang diduga digunakan untuk menyiram korban, sudah diamankan. Selanjutnya, botol tersebut akan diserahkan ke Puslabfor untuk diteliti lebih dalam.

"Dan saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air ini," ujarnya.

Atas kasus tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan/atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apa motif pembunuhan ini? Baca halaman selanjutnya.




(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork