PPKM Dicabut, Warga Diimbau Tetap Bermasker di 4 Kondisi Ini

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 21:33 WIB
Ilustrasi Masker (Getty Images/iStockphoto/Natasa Ivancev)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pengendalian virus Corona (COVID-19) pada masa transisi menuju endemi. Salah satu isi dalam Inmendagri itu mengatur tentang pemakaian masker dalam situasi dan kondisi tertentu meski PPKM telah dicabut.

Dalam aturan poin ketiga, penerapan protokol kesehatan, khususnya memakai masker didorong untuk tetap dilakukan dalam situasi dan kondisi tertentu. "Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar," tulis dalam Inmendagri poin ketiga, seperti dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Adapun lokasi yang masyarakat didorong untuk tetap bermasker dengan benar adalah tempat keramaian atau kerumunan dan gedung tertutup. Masyarakat bergejala juga diminta untuk tetap memakai masker dengan benar. Berikut ini detailnya:

a) Pada keadaan kerumunan dan keramaian aktifitas masyarakat
b) Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit
c) Masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin)
d) Masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi

Sebelumnya, Jokowi resmi mengumumkan pencabutan PPKM. Namun dia menyatakan Satgas COVID-19 tetap ada.

"Dalam masa transisi ini satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," kata Jokowi dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).

Dia mengatakan Satgas COVID-19 di daerah juga tetap ada. Jokowi berharap masyarakat makin mandiri dalam mencegah COVID-19.

"Satgas daerah tetap ada selama masa transisi," ucapnya.




(fas/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork