Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) seusai pencabutan PPKM. Dalam Inmendagri disebutkan pimpinan daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif.
Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi. Inmendagri di keluarkan pada 30 Desember 2022 ditanda tangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dalam Inmendagri disebutkan bahwa pemerintah melakukan penghentian PPKM pada semua wilayah di Indonesia. Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang baik hingga pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat sepuluh poin instruksi yang diberikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Salah satunya terkait izin keramaian.
Pada poin ke-7, disebutkan bahwa pimpinan daerah dapa memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif. Selain itu, aktivitas dan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Gubernur, bupati, dan wali kota selaku Kasatgas Daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari Kepolisian sesuai dengan tingkatnya," tulis Inmendagri.
Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lain serta tetap mengaktifkan satgas daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan dan mencermati perlembangan COVID-19.
(dwia/zap)