Polisi mengungkap peran tiga tersangka kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu berinisial ES (49) yang mayatnya ditemukan di Sungai Cisadane, Tangerang. Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda.
Pelaku berinisial SRH yang merupakan warga negara asing (WNA) Sri Lanka diduga merupakan pelaku utama. SRH diduga membunuh dan membuang mayat ES di Sungai Cisadane.
"Pertama SRH, WNA Sri Lanka, berdasarkan foto yang ditunjukkan kepada kita. Ini sebagai pelaku utama pembunuhan berencana," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, ada tersangka berinisial AM dan MK yang merupakan warga negara Indonesia. Keduanya diduga berperan sebagai penadah mobil milik korban yang diambil oleh SRH usai membunuh korban.
"Kedua AM alias Sion (WNI) sebagai pelaku penadahan mobil korban di Surakarta. Ketiga MK (WNI) sebagai pelaku penadahan mobil bersama dengan Sion yang membeli mobil korban di Surakarta," kata Zain.
Zain mengatakan SRH bertemu dengan AM dan MK di daerah Solo. SRH disebut datang sendirian.
"Setelah (SRH) itu baru ke Solo, ketemu dengan pelaku penadahan (AM dan MK). Kemudian pelaku SRH datang ke Solo sendirian. Dan kita pastikan pelaku pembunuhan adalah SRH itu sendiri," ujar Zain.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 22 juta dari SRH. Ada juga duit dari AM sebesar Rp 7 juta dan MK sebesar Rp 6 juta yang diamankan polisi.
"Dari pelaku SRH kita sita Rp 22 juta kemudian AM alias Sion kurang lebih Rp 7 juta. Kemudian MK sebanyak Rp 6 juta. Jadi masing-masing Rp 22 juta pelaku utama, kemudian penadah Rp 7 dan Rp 6 juta," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga pelaku pembunuhan wanita bertato kupu-kupu berinisial ES (49) yang ditemukan di Sungai Cisadane, Tangerang, sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan pemeriksaan dari pihak kepolisian terhadap sejumlah alat bukti.
"Dari hasil penyelidikan dan kita naikkan statusnya menjadi penyidikan, dari alat-alat bukti kita temukan secara scientific crime investigation, kita tetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers, Jumat (30/12).