3 Pembunuh Wanita Bertato di Tangerang Jadi Tersangka, Satu WNA Sri Lanka

3 Pembunuh Wanita Bertato di Tangerang Jadi Tersangka, Satu WNA Sri Lanka

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 14:23 WIB
Ilustrasi Balapan Liar
Foto: nala edwin
Jakarta -

Polisi menetapkan tiga pelaku pembunuhan wanita bertato kupu-kupu berinisial ES (49) yang ditemukan di Sungai Cisadane, Tangerang, sebagai tersangka. Hal ini berdasakan pemeriksaan dari pihak kepolisian terhadap sejumlah alat bukti.

"Dari hasil penyelidikan dan kita naikkan statusnya menjadi penyidikan, dari alat-alat bukti kita temukan secara scientific crime investigation, kita tetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Adapun ketiga pelaku berinisial RSH, AN dan MK. RSH merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka yang berperan sebagai pembunuh korban, sedangkan AN dan MK berperan sebagai penadah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SRH, WNA Sri lanka. Ini sebagai pelaku utama pembunuhan berencana. Kedua AM alias Sion (WNI) sebagai pelaku penadahan mobil korban di Surakarta, ketiga MK (WNI) sebagai pelaku penadahan mobil bersama dengan Sion yang membeli mobil korban di Surakarta," ujar Zain.

Zain menuturkan motif utama dari pembunuhan ini adalah soal harta. Pelaku ingin menguasai mobil dan jam tangan merek Rolex yang dikenakan korban.

ADVERTISEMENT

"Tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban baik itu mobil HRV maupun jam Rolex yang dipakai oleh korban," sebut Zain.

Zain menuturkan mobil yang diambil pelaku telah diamankan di wilayah Bali. Namun jam tangan merek Rolex yang diambil pelaku masih dilakukan pencarian.

"Dan sampai saat ini mobil sudah kita sita di Bali. Kemudian jam Rolex masih kita cari, dan penadahnya," katanya.

Zain mengungkap pelaku berpura-pura bersikap baik dengan cara ingin membeli rumah sewaan korban. Ketika bertemu pelaku langsung membunuh korban.

"Kemudian saat korban datang dilakukan pembunuhan dengan cara pelaku dijerat dengan menggunakan tali, kemudian setelah itu, dibungkus korbannya dan korbannya dibuang ke sungai Cisadane melalui Jembatan Cisauk," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku utama pembunuhan RSH disangkakan pasal terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan dua pelaku yang berperan sebagai penadah, disangkakan pasal terkait penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP dan 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati," pungkas Zain.

Sebelumnya, polisi sudah mengautopsi jasad wanita bertato kupu-kupu berinisial ES (49) yang ditemukan di Sungai Cisadane, Dadakan, Tangerang. Petugas memastikan korban meninggal karena dicekik.

"Kita sudah, dari hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik di RSUD Kabupaten Tangerang. Bahwa dari hasil autopsi tersebut ada meninggalnya karena ada jeratan di leher ya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).

Hal tersebut dilihat dari bekas luka di leher korban. Zain mengatakan korban dijerat ketiga pelaku menggunakan kabel listrik.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads