Hidup bertetangga penuh dengan romantika. Kadang suka, tapi kadang bersengketa. Hal itu diceritakan pembaca detik's Advocate.
Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Pagi detik's Advocate
Saya punya tetangga yang selalu bikin masalah. Ia awalnya membuang sampah dapur di dalam kresek di belakang rumah saya. pagi-pagi. Kami kesal lalu kami kembalikan kresek sampah itu ke halaman rumahnya.
Ternyata hal itu kerap diulang berkali-kali sehingga kami kesal. Apa kah kami bisa ambil langkah pidana terhadap tetangga saya?
Terima kasih
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban singkat kami:
Pertama, sengketa antar masyarakat yang timbul dari pengelolaan sampah tidak diatur dalam UU Pengelolaan Sampah, melainkan antar para pihak.
Kedua, tata kelola sampah diatur juga di Perda masing-masing daerah. Anda bisa mengecek apakah Pemda setempat memiliki peraturan terkait pembuangan sampah.
Ketiga, kami menyarankan masalah anda dengan cara kekeluargaan. Anda bisa melaporkannya kepada Kepala Desa atau Ketua RT/RW atau Lurah setempat terkait dengan gangguan yang ditimbulkan tetangga dan disertai dengan bukti-bukti yang ada.
Keempat, apabila gagal, anda yang mengalami kerugian yang ditimbulkan akibat oleh tetangga anda dapat menyelesaikan sengketa persampahan itu melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Adapun tentang perbuatan melawan hukum diatur di Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".
Anda sebagai korban harus membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan tetangga anda dan kerugian yang ditimbulkan.
Kelima, sesuai konstruksi cerita anda, hingga hari ini belum ada peraturan pidana/KUHP yang bisa menjerat tetangga tersebut.
Terima kasih.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Year In Review 2022: Akselerasi Daerah Menyangga Pembangunan Nasional':
(asp/asp)