Ramai Dibahas Terkait Tragedi Kanjuruhan, Apa Itu Pelanggaran HAM Berat?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 15:31 WIB
Ilustrasi pengadilan (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Apa itu pelanggaran HAM berat? Pelanggaran HAM berat termasuk jenis pelanggaran hak asasi manusia luar biasa yang amat besar kerugiannya. Pelanggaran HAM di Indonesia telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jenis pelanggaran HAM ada dua yakni pelanggaran HAM ringan dan besar. Jika pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang, tetapi merugikan orang tersebut. Lantas apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat?

Simak penjelasan tentang pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan berikut ini.

Pengertian Pelanggaran HAM Berat

Apa itu pelanggaran HAM berat telah diatur dalam undang-undang HAM. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan Pasal 104 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999, pengertian HAM berat adalah segala bentuk tindak pelanggaran HAM berupa pembunuhan massal (genosida), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).

Ilustrasi Pelanggaran HAM Berat | Foto: detikcom/Luthfy Syahban

Dasar Hukum Pelanggaran HAM Berat

Menurut hukum di Indonesia, dasar hukum yang mengatur tentang pengadilan pelanggaran HAM berat termuat dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dan untuk tentang perlindungan HAM diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu, penanganan kasus pelanggaran HAM berat juga termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan beberapa undang-undang tertentu lainnya.

Secara hukum internasional, terkait kasus pelanggaran HAM berat telah diatur dalam Statuta Roma (Rome Statute of The International Criminal Court). Sebuah perjanjian internasional di bawah wewenang Mahkamah Pidana Internasional.

Jenis-jenis Pelanggaran HAM Berat

Berdasarkan Artikel 5 Statuta Roma, ada empat jenis pelanggaran HAM berat. Jenis-jenis pelanggaran HAM berat tersebut yaitu:

  1. Kejahatan genosida: suatu tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruh atau sebagian, suatu kelompok, bangsa, etnis, ras, atau agama.
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan: suatu tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan langsung terhadap penduduk sipil.
  3. Kejahatan perang: suatu tindakan pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil.
  4. Kejahatan agresi: suatu tindakan perencanaan, persiapan, inisiasi atau pelaksanaan, oleh seseorang dalam untuk melakukan kontrol atas atau mengarahkan tindakan politik atau militer suatu negara.

Apa saja yang termasuk pelanggaran HAM berat? Simak di halaman selanjutnya.




(wia/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork