Ahli: Hasil Lie Detector Sah Jadi Bukti Jika Dibunyikan di Sidang

Ahli: Hasil Lie Detector Sah Jadi Bukti Jika Dibunyikan di Sidang

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 12:41 WIB
Albert Aries
Foto: Albert Aries (tangkapan layar TV Pool PN Jaksel)
Jakarta -

Ahli hukum pidana Albert Aries menyebut hasil tes poligraf atau lie detector dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat bisa jadi alat bukti yang sah. Aries adalah ahli yang dihadirkan oleh pihak Bharada Richard Eliezer.

Hal tersebut diungkap Albert saat menjadi ahli meringankan untuk Eliezer terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Albert merupakan seorang dosen di Universitas Trisakti.

Mulanya, tim penasihat hukum Eliezer mengatakan ahli poligraf sudah pernah dihadirkan di persidangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan semua terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua ini. Tim penasihat hukum Eliezer lalu bertanya pendapat Albert tentang sejauh mana lie detector itu bisa menjadi kekuatan pembuktian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai keterangan ahli poligraf, jadi dalam persidangan lalu di persidangan ini menghadirkan ahli poligraf untuk menyampaikan keterangannya soal keahliannya dalam membaca hasil pemeriksaan lie detector. Bagaimana pendapat ahli dalam menilai kekuatan pembuktian dari keterangan ahli poligraf?" tanya pengacara Eliezer.

"Poligraf ini untuk?" tanya Albert.

ADVERTISEMENT

"Dalam membaca pemeriksaan lie detector," jawab pengacara Eliezer.

Albert mulanya menjelaskan sejatinya soal barang bukti telah diatur dalam Pasal 39 KUHP dan alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHP. Kemudian, kata Albert, bila ada metode yang mungkin belum termaktub dalam KUHP itu karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa.

"KUHP membedakan alat bukti dengan barang bukti. barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHP, alat bukti diatur (Pasal) 184 KUHP yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa. ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam kuhp karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," kata Albert.

Albert mengatakan KUHP Ini tidak terbaharui dengan perkembangan teknologi terkini. Untuk itu, kata Albert, terkait hasil lie detector ini tentu bisa dijadikan alat bukti yang sah bila diterangkan ahlinya di persidangan.

"Kita ketahui KUHP ini dari tahun 81 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya. Maka ketika hasil metode itu dibunyikan, maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," kata Albert.

Dalam sidang ini, Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Ahli Pidana Nilai Keterangan Eliezer Sama dengan Keterangan Saksi Lain':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads