Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali digelar hari ini. Tim penasihat hukum Eliezer menghadirkan ahli pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries.
Mulanya, pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, memperkenalkan Albert Aries sebagai ahli untuk meringankan Eliezer. Ronny menyebut Albert adalah anggota tim pembahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sekaligus juru bicara RKUHP atau KUHP yang baru.
![]() |
Baca juga: Kesaksian Ahli Pidana di Sidang Ferdy Sambo |
"Ahli yang kita hadirkan adalah ahli pidana yang merupakan pengajar hukum pidana Universitas Trisakti. Ahli juga sebagai salah satu anggota tim pembahas RKUHP dan juga sekaligus salah satu jubir dari RKUHP atau KUHP, Yang Mulia," kata Ronny saat sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (28/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny kemudian bertanya kepada Albert tentang pengertian perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Sebelum menjawab, Albert mendahuluinya dengan menyampaikan bahwa kehadirannya dalam sidang ini merupakan secara pro deo pro bono alias gratis.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan, saya hadir di sini, Majelis, secara pro deo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert.
Albert mengatakan hadir untuk memberikan pandangannya yang dianggap dapat menguntungkan bagi Eliezer. "Kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi Richard Eliezer," imbuhnya.
Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Saat Jiwa Korsa Sambo-Eliezer Menyimpang karena Tutupi Kematian Yosua':