Ahli Pihak Sambo: Hasil Lie Detector Tak Sah Jika Tak Sesuai Prosedur

Ahli Pihak Sambo: Hasil Lie Detector Tak Sah Jika Tak Sesuai Prosedur

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 27 Des 2022 12:12 WIB
Jakarta -

Ahli hukum pidana Elwi Danil mengungkap hasil tes poligraf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua N Hutabarat tak bisa jadi alat bukti yang sah. Hal ini terjadi jika para terdakwa menjalani pemeriksaan dalam kondisi tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Awalnya tim pengacara Putri, Rasamala Aritonang, menanyai ahli terkait keabsahan pembuktian hasil tes poligraf berdasarkan persyaratan yang ada di Perkapolri. Ia mempertanyakan soal syarat pemeriksaan poligraf, apakah tes poligraf atau detektor kebohongan dapat dijadikan bukti apabila dilakukan sesuai prosedur atau tidak ada tekanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tes ini harus dilakukan terperiksa dalam tidak ada tekanan dan harus ada pemeriksaan medisnya dan harus ada psikologis baru bisa tes. Dari itu, apabila tidak ditaati sesuai peraturan, apakah hasil poligraf bisa digunakan sebagai bukti sah di pengadilan?" tanya Rasamala.

Merespons Rasamala, Elwi mulanya berbicara terkait tes poligraf dalam suatu kasus yang masih menjadi perdebatan apakah termasuk ke dalam barang bukti atau alat bukti. Kendati demikian, Elwi menyebut pemeriksaan poligraf dalam suatu kasus sejatinya harus dilakukan dalam kondisi sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

"Tapi proses penemuan atau proses mendapatkan hasil tes itu, tentu ada aturan yang mengaturnya yang harus diacu, ada prosedur. Ada Perkap Kapolri yang mengatur bagaimana orang diperiksa," kata Elwi di ruang sidang, Selasa (27/12/2022).

Elwi menyebut, jika dilakukan dalam keadaan bertentangan dengan Perkapolri, hasil tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bukti dalam perkara yang ada. Bahkan, lanjut dia, bukti tersebut harus dikesampingkan dalam pengusutan perkara.

"Kalau seandainya hasil yang diperoleh dengan cara yang bertentangan, tentu hasil tidak bisa diterima sebagai bukti. Karena itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam perkara tersebut," ujarnya.

"Konsekuensinya apa? Apakah masih bisa digunakan tidak?" tanya penasihat hukum Sambo, Rasamala Aritonang

"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar, karena bertentangan. Kalau sebagai bukti tidak bisa diterima, harus dikesampingkan," imbuhnya.

Baca halaman selanjutnya.

Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads