Dua mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar dituntut 4 tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah melakukan penggelapan dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa (Ahyudin dan Ibnu Khajar) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.
Jaksa pun membeberkan hal yang memberatkan atas tuntutan 4 tahun penjara terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat," ucap jaksa.
Tak hanya itu, jaksa menyebut perbuatan Ahyudin dan Ibnu Khajar juga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial. Jaksa juga menyebut Ahyudin dan Ibnu Khajar menikmati hasil tindak pidana penggelapan tersebut.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial BCIF, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," ujar jaksa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan yakni para terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa menyebut para terdakwa juga berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," ujar jaksa.
Dakwaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar
Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi. Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Ahyudin," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
(fas/rfs)