Hal Memberatkan Tuntutan 4 Tahun Penjara 2 Eks Presiden ACT: Meresahkan

Hal Memberatkan Tuntutan 4 Tahun Penjara 2 Eks Presiden ACT: Meresahkan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 27 Des 2022 17:42 WIB
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin hadir tatap muka di sidang kasus penggelapan dana ahli waris korban Lion Air. Sebelumnya ia hadir secara daring.
Eks Presiden ACT Hadir Tatap Muka di Sidang Kasus Penggelapan Dana (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar dituntut masing-masing 4 tahun penjara dalam kasus penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (27/12/2022).

Tak hanya itu, jaksa menyebut perbuatan Ahyudin dan Ibnu Khajar juga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial. Jaksa juga menyebut Ahyudin dan Ibnu Khajar menikmati hasil tindak pidana penggelapan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial BCIF, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," ujar jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan yakni para terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa menyebut para terdakwa juga berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," ujar jaksa.


Ahyudin Dituntut 4 Tahun

Ahyudin dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Ahyudin bersalah melanggar Pasal 374 KUHP.

Baca halaman selanjutnya.

Ibnu Khajar Juga Dituntut 4 Tahun Penjara

Ibnu Khajar dituntut 4 penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ibnu Khajar bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Ibnu Khajar bersalah melanggar Pasal 374 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads