Wali Kota (Walkot) Depok M Idris dilaporkan ke polisi karena sempat berencana menggusur SDN Pondok Cina (Pocin) 1. Meski rencana penggusuran itu sudah ditunda, laporan terhadap Idris tidak dicabut oleh pelapor, Deolipa Yumara.
Terbaru, polisi akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Idris. Idris dilaporkan Deolipa atas dugaan pembiaran terhadap siswa-siswa SDN Pocin 1.
"(Pemanggilan) nanti dijadwalkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022).
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Deolipa selaku pelapor. Deolipa diperiksa penyidik sekitar sepekan setelah membuat laporan polisi.
Berikut jejak polemik SDN Pocin 1 hingga Walkot Depok akan dipanggil polisi:
- Deolipa Jadi Pengacara Wali Murid SDN Pocin 1
Wali murid SDN Pocin 1 menunjuk Deolipa sebagai kuasa hukum para Jumat (9/12) lalu. Hari itu merupakan hari terakhir siswa berkegiatan di SDN Pocin 1.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta para siswa 'angkat kaki' dari SDN Pocin 1 pada Senin (12/12). Sebelum Deolipa ditunjuk sebagai kuasa hukum para wali murid, polemik SDN Pocin sedang tinggi-tingginya.
Wali murid menolak anak mereka harus dikirim ke SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5. Pasalnya, anak mereka terpaksa belajar pada sore karena terbatasnya ruang kelas di dua sekolah tersebut.
Deolipa menyatakan ingin mendampingi wali dan murid-murid untuk mempertahankan SDN Pocin 1 agar tak digusur tanpa ada solusi yang disepakati bersama. Dia menilai Pemkot Depok melakukan pembiaran dan tak memenuhi hak para siswa sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Deolipa menegaskan keputusan Pemkot Depok dalam penggusuran sekolah tersebut bakal dipidanakan karena mengganggu mental siswa SDN Pocin 1.
"Apalagi di sini ada anak lagi sekolah, jadi kita akan buat laporan dugaan tindak pidana. Kalau dipaksa dilakukan penggusuran, tentu yang sakit kan anak-anak, ada kekerasan terhadap mental anak di sini," tutupnya.
- Alasan Walkot Depok Dipolisikan
Deolipa Yumara mengancam melaporkan Walkot Depok M Idris ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melanggar UU Perlindungan Anak. Pada Minggu (11/12) terjadi ketegangan antara orang tua murid dengan Satpol PP Depok yang hendak mengosongkan SDN Pocin 1.
"Walkot dan jajarannya sudah melakukan tindakan pidana patut diduga menelantarkan anak-anak dan itu diskriminasi terhadap kepentingan anak mendapatkan sekolah fungsi sosial anak keganggu. Ada diatur dalam UU perlindungan anak pasal 76 A," kata Deolipa di SDN Pocin 1, Senin (12/12).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.