Deolipa Yumara telah melaporkan Wali Kota (Walkot) Depok M Idris buntut rencana pembangunan masjid di lahan SDN Pocin 1. Hingga saat ini Deolipa mengaku belum berkomunikasi dengan M Idris.
"Nggak ada tuh (komunikasi). Beliau enggak komunikasi kita juga, enggak komunikasi kan. Karena ini bukan persoalan komunikasi," ujar Deolipa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2022).
Deolipa mengaku komunikasi tidak diperlukan terkait laporannya atas Wali Kota Depok. Sebab, laporannya kali ini bukanlah delik aduan yang dapat diselesaikan dengan komunikasi.
"Kalau persoalan komunikasi tuh persoalan kalau tindak pidananya delik aduan atau persoalan perdata di mana kita ada beberapa persoalan secara hukum perdata, kan," kata Deolipa.
"Termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak juga delik publik. Jadi seperti ini tuh nggak ada yang namanya maaf-memaafkan atau ada yang cabut-cabut laporan, nggak ada," tambahnya.
Deolipa kembali menegaskan komunikasi dengan Wali Kota Depok tidak dibutuhkan. Karena itu, komunikasi tersebut tidak pernah dilakukan.
"Jadi intinya itu, jadi komunikasi juga nggak ada gunanya, ngobrol pun nggak ada gunanya, jadi ya kita sama sekali nggak komunikasi dengan beliau," katanya.
Walkot Depok Dipolisikan
Sebelumnya, Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad dipolisikan terkait kisruh relokasi SDN Pondok Cina (Pocin) 01. Idris dipolisikan terkait UU Perlindungan Anak.
Pelapor adalah pengacara Deolipa Yumara. Laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan Deolipa atas Wali Kota Depok M Idris ini.
"Benar, sudah diterima laporannya kemarin," ujar Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (14/12).