Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Walkot Depok Terkait Kisruh SDN Pocin 1

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Walkot Depok Terkait Kisruh SDN Pocin 1

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 23 Des 2022 11:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, memberikan keterangan kepada awak media terkait pengagalan penyelundupan ganja oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran Narkotika jenis ganja seberat 112 kilogram dari jaringan lintas Sumatera-Jawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan pemanggilan kepada Wali Kota Depok M Idris. Panggilan tersebut untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat kuasa hukum wali murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok, Deolipa Yumara, buntut rencana pembangunan masjid di lahan SDN Pocin 1.

"(Pemanggilan) nanti dijadwalkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022).

Zulpan belum merinci kapan pastinya Idris bakal dipanggil di kasus tersebut. Dia mengatakan hingga kini kasus dugaan pembiaran terhadap siswa-siswi SD Pocin 1 oleh Idris masih berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sedang berproses, saya rasa nggak ada masalah (soal penyelidikan-red)," ujarnya.

Walkot Depok Dipolisikan

Sebelumnya, Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad dipolisikan terkait kisruh relokasi SDN Pocin 01. Idris dipolisikan terkait UU Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

Pelapor adalah pengacara Deolipa Yumara. Laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan Deolipa atas Wali Kota Depok M Idris ini.

"Benar, sudah diterima laporannya kemarin," ujar Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (14/12).

Zulpan mengatakan laporan Deolipa terhadap Idris itu dilayangkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12) kemarin. Saat ini Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan tersebut.

Deolipa menilai Idris telah merampas hak-hak siswa-siswi SDN Pocin 1 untuk mendapatkan pendidikan layak. Menurutnya, para murid mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial (pendidikan belajar mengajar) dan kerugian moril maupun materiil. Oleh sebab itu, Deolipa melaporkan Idris atas dugaan Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Sejak 13 November sampai 13 Desember siswa dan siswi SDN Pocin 1 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru/pengajar oleh pemerintah setempat dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok," demikian Deolipa dalam laporannya.

Redaksi telah menghubungi Wali Kota Depok M Idris untuk meminta tanggapannya terkait laporan Deolipa ini. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari Idris.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Deolipa Telah Diperiksa

Deolipa Yumara telah diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Wali Kota (Walkot) Depok M Idris buntut polemik di SDN Pocin 1. Deolipa dicecar 17 pertanyaan.

"Tadi sudah di-BAP, saya sendiri sudah ditanyakan sekitar 17 pertanyaan seputar apa yang terjadi di dalam persoalan SDN 1," ujar Deolipa kepada wartawan di depan gedung Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2022).

Deolipa menuturkan telah menceritakan polemik di SDN Pocin 1 ke polisi. Dia juga berfokus pada kondisi siswa di SDN Pocin 1.

"Sudah saya ceritakan semua, termasuk kenapa ada larangan, ada anak menderita, ada anak jadi korban. Kita nggak konsen ke mana-ke mana termasuk regulasi tentang mau digusur, dijadiin masjid. Yang konsen anak ini yang jadi psikis," kata dia.

Deolipa mengatakan ditanyai soal sejumlah fakta dan bukti terkait kejadian di SDN Pocin 1. Selan itu, dia ditanyai seputar kondisi psikologis anak-anak di SDN Pocin 1.

"Ya tentu fakta-fakta, dong, saksi-saksi, bukti-bukti cerita, terus kenapa bisa begini. Nah itulah. Oh iya, kondisi (psikologis) anak," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads