Beda dari Ahli Pihak Sambo, LPSK Beberkan Alasan Eliezer Bisa Jadi JC

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 23 Des 2022 08:28 WIB
Foto: Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Saksi ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menyatakan tidak ada tersangka pembunuhan yang berstatus saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak sependapat dengan Mahrus.

Mahrus dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan oleh pihak Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat pada Kamis (22/12). Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 5 ayat 2 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberi kewenangan kepada LPSK untuk memberi perlindungan terhadap tindak pidana lain termasuk kasus pembunuhan Yosua.

Dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. LPSK menjadikan Richard Eliezer sebagai JC.

"Tindak pidana tertentu baca penjelasan pasal 5 ayat 2. Tindak pidana apa saja itu ada yang definitif dalam UU namun UU memberi kewenangan LPSK untuk beri perlindungan pada tindak pidana lainnya juga," kata Edwin saat dihubungi, Kamis (22/12/2022) sore.

"Baca pasal 5 ayat 2 penjelasannya UU 31/2014 kewenangan memberikan perlindungan sepenuhnya berdasarkan keputusan LPSK, begitu UU 31/2014 mengatur," lanjutnya.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tindak pidana dalam kasus tertentu" antara lain, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Edwin mengungkapkan ada beberapa pertimbangan LPSK hingga memutuskan Richard Eliezer atau Bharada E menjadi JC. Salah satunya Richard Eliezer bukan merupakan pelaku utama.

"Bukan pelaku utama, memiliki keterangan penting, dan miliki potensi ancaman," ujarnya.

Lebih lanjut, Edwin tak ambil pusing dengan pernyataan yang disampaikan Mahrus.

"Silakan saja (menyampaikan pernyataan)," kata Edwin.

Simak video 'Kesaksian Sambo di Sidang Chuck: Emosi ke Yosua-Minta Hukuman Ringan':






(dek/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork