Tepis Ahli Pihak Sambo, Pengacara: LPSK Berwenang Jadikan Eliezer JC!

Tepis Ahli Pihak Sambo, Pengacara: LPSK Berwenang Jadikan Eliezer JC!

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 23 Des 2022 07:18 WIB
Ronny Talapessy
Foto: Ronny Talapessy (Yulida/detikcom)
Jakarta -

Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapesy, menilai status justice collaborator (JC) tak ada masalah sebab diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Dia mengatakan JC bisa diberikan kepada saksi yang dihadapkan pada situasi membahayakan jiwa.

"Penjelasan pasal 5 ayat 2 memasukkan juga 'tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya'. Ada frasa 'antara lain' dan 'tidak pidana lain'," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).

Dia menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan asesmen sehingga Eliezer dijadikan status saksi pelaku (JC). Menurutnya, Eliezer juga sudah memenuhi syarat menjadi JC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tindak pidana di luar apa yang tercantum di situ, dapat saja diberikan status JC sepanjang posisi saksi dihadapkan pada situasi yang membahayakan jiwanya. Dan LPSK sudah melakukan tugasnya dengan baik, memberikan asesmen sehingga sampai pada kesimpulan diberikannya status JC kepada Bharada E," lanjutnya.

Ronny menuturkan LPSK diberikan kewenangan untuk menentukan saksi layak atau tidak dijadikan sebagai JC. Di samping itu kata Ronny, assesmen JC terhadap Eliezer memakan proses panjang.

ADVERTISEMENT

"Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama bisa berstatus JC. Artinya tidak ada masalah dengan status terdakwa soal JC jika merujuk UU Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK diberikan kewenangan untuk menentukan berdasarkan hasil assesmen mereka yang ketat terhadap Bharada E. Dan itu prosesnya cukup panjang," ujarnya.

Ronny mengatakan selama persidangan keterangan yang diberikan kliennya konsisten dan logis. Menurutnya pemberian JC kepada Eliezer oleh LPSK sudah tepat.

"Saksi ahli FS bisa saja berpendapat seperti itu, tapi hakim akan menilai. Proses persidangan sampai saat ini menunjukkan konsistensi Ichad dan semua keterangan Ichad selalu logis. Lebih dari pada itu, dalam fakta persidangan, hakim jelas menerangkan RE-lah yang membuka kotak pandora kasus ini. Artinya tanpa RE, menurut majelis hakim, kasus ini tidak akan terungkap. Jadi posisi JC Bharada E sudah tepat dengan mempertaruhkan semuanya termasuk nyawa dan keluarga," imbuhnya.

Lebih lanjut Ronny merasa status JC Eliezer dipersoalkan agar keterangan yang disampaikan kliennya di persidangan seolah tidak kredibel. Dia menyebut pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat merupakan kriminal serius.

"Tim penasihat hukum FS ini getol sekali menyoroti status JC Bharada E. Sepertinya mereka mempersoalkan status JC agar kredibilitas keterangan-keterangan Ichad menjadi seolah-olah tidak kredibel. Padahal semua yang mengikuti persidangan ini bisa melihat siapa yang suka muter-muter, yang tidak berkesesuaian, yang tidak konsisten, serta tidak logis. Dan pembunuhan berencana ini termasuk seriuos crime," imbuhnya.

Dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. LPSK menjadikan Richard Eliezer sebagai JC.

Simak video 'Permohonan Sambo ke Hakim Agar Hukuman Anak Buah Diperingan':

[Gambas:Video 20detik]



Ahli Nilai Tak Ada Tersangka Pembunuhan Jadi JC

Seperti diketahui, mulanya, pengacara terdakwa Putri, Febri Diansyah, bertanya saat di persidangan kepada saksi ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali apakah dalam kasus pembunuhan berencana ini tersangka bisa mendapat status sebagai justice collaborator (JC).

"Terkait justice collaborator, saya ingin menegaskan saja tadi kan Saudara Ahli sampaikan di sini riwayatnya dan pengaturannya untuk kejahatan luar biasa. Nah, pertanyaan sederhananya, apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 atau Pasal 338 (KUHP)?" tanya Febri, Kamis (22/12).

Mahrus mengatakan Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur status justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu. Dalam pasal tersebut, kata Mahrus, dijelaskan ada beberapa jenis perbuatan pidana beserta klausulnya.

"Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenisnya tindak pidananya, cuma di situ ada klausul yang umum lagi termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," kata Mahrus.

Berikut ini isi Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban:

Pasal 28 ayat (2)

(2) Perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan syarat sebagai berikut:

a. tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
b. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;
c. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
d. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
e. adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) huruf a disebutkan bila salah satu syaratnya adalah tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK yang merujuk pada Pasal 5 ayat (2) yang isinya adalah:

(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.

Dalam penjelasan untuk Pasal 5 ayat (2) disebutkan sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 5 ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tindak pidana dalam kasus tertentu" antara lain, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Kembali ke Mahrus, dia mengatakan pasal tersebut menjelaskan seorang tersangka bisa mendapat status justice collaborator sepanjang masuk jenis pidana kasus pencucian uang, korupsi, narkotika, dan kasus kekerasan seksual. Mahrus menyebut dalam kasus pembunuhan ini tidak ada tersangka yang bisa mendapat posisi sebagai justice collaborator.

"Dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika, kemudian apalagi perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan tidak ada di situ," ujar Mahrus.

Halaman 2 dari 2
(dek/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads