Sambil Terisak, Chuck ke Sambo: Apa Salah Saya Hingga Bapak Tega ke Saya!

Sambil Terisak, Chuck ke Sambo: Apa Salah Saya Hingga Bapak Tega ke Saya!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 22:50 WIB
Sidang lanjutan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terdakwa Chuk Putranto.
Sidang lanjutan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terdakwa Chuk Putranto. (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Kompol Chuck Putranto mencurahkan isi hatinya di hadapan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sambil terisak, Chuck tak menyangka Sambo setega itu membuatnya terseret dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Chuck saat Sambo dihadirkan sebagai saksi di sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).

Mulanya, Chuck ingin menyampaikan pertanyaan mendasar kepada mantan atasannya itu. Sambil terisak di hadapan Sambo, Chuck bertanya apakah dirinya pernah berbuat salah dalam melaksanakan tugas sehingga Sambo setega itu kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hal yang penting menurut saya karena selama lima bulan Yang Mulia ditambah dengan saya dipatsus pertanyaan yang sangat mendasar Yang Mulia, kepada Pak Ferdy Sambo apakah saya pernah berbuat salah dalam selama pelaksana dinas sehingga bapak tega kepada saya?" kata Chuck.

Mantan Korspri Sambo ini mengaku dirinya selalu menjalankan tugas yang diberikan Sambo. Bahkan, kata Chuck, dirinya selalu melakukan yang terbaik di setiap tugas yang diberikan.

ADVERTISEMENT

"Karena apa yang saya jalankan selama saya bergabung dengan bapak saya lakukan yang terbaik selalu saya lakukan yang terbaik, karena itu menjadi pertanyaan yang saya," kata Chuck.

Hakim ketua Afrizal Hadi pun mengatakan Sambo saat memberikan kesaksian sudah mengakui kesalahannya. Sambo, kata Afrizal, juga sudah mengakui anak buahnya tidak mungkin berani menolak perintahnya.

"Saya kita itu tanggapan saudara ya bukan pertanyaan. Tadi pun sudah menyatakan dan menilai kalian punya integritas dan dia mengakui itu semua tidak mungkin ada penolakan perintah tersebut, ya itu tadi itu dia sudah akui itu perintah yang salah. Mestinya tadi, ya kenyataan ini yang terjadi," kata hakim Afrizal.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Kompol Chuck Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Kompol Chuck Putranto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads